KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makasar Sebagai Tersangka Gratifikasi

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka penerima suap Gratifikasi.

Jubir KPK, Ali Fikri juga membenarkan info tersebut, “Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/05/2023).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Setelah penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kementerian Keuangan juga akhirnya memutuskan untuk mencopot jabatan Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Para publik menyoroto kekayaan tidak terduga yang melihat rumahnya di Cibubur, Jawa Barat bak istana megah.
Bahkan istrinya pun seringkali terlihat berlibur ke luar negeri, sambil menggunakan dan memamerkan barang bermerek mahal.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Berdasarkan data LHKPN hingga 23/02/2023 memiliki harta kekayaan mencapai Rp 14,8 miliar dan banyak kendaraan miliknya, baik mobil dan motor adalah barang antik bernilai ratusan juta rupiah.

KPK pun akhirnya menyelidiki harta dan pendapatan tidak wajar Andhi. Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan manipulasi biaya bea yang dilakukan oleh Andhi Pramono kepada KPK.

“Bea cukai kan memang salah satunya ada disitu ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu,” ujar Asep saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Selasa, (16/05/2023).

Selain itu KPK telah melakukan pengedelahan kepada Rumah milik Andhi yang berlokasi di wisata Cibubur, Jawa Barat.

Ali menjelaskan, dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Lokasi dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujarnya kepada para wartawan.

Dalam peliputan Jabaronline.com,
KPK menjelaskan, bahwa sudah beberapa kali Andhi dipanggil oleh pihak KPK, namun hasilnya nihil. Guna pemanggilan tersebut untuk menyelidiki kasus Gratifikasi mengenai harta kekayaan miliknya.

Andhi Pranomo adalah salah satu pejabat di Kementerian Keuangan yang kini menjadi sorotan setelah kasus Rafel Alun Trisambodo. Terciduknya karena ia memposting kekayaan dan berserta rumah mewah yang terpublikasi di sosial media. Ia menyangkal bahwa rumah yang dicibubur milik orang tuanya.

Saa ini KPK masih menyelidiki perusahaan apa saja yang terikat oleh dirinya.

“Ya kita tentunya kan terkait dengan pekerjaannya saudara AP, saudara AP ada dimana, di itulah terjadi tindak pidananya,” ucap Asep.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author