KPK Nonaktifkan Pengacara Lukas Enembe, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK Nonaktifkan Pengacara Lukas Enembe, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JANARONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menonaktifkan Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus merintangi proses hukum atau obstruction of justice pada Selasa, 9 Mei 2023, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kini Roy yang mengenakan baju orange KPK akibat melakukan sejumlah tindakan, sehingga Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah membuat sulit KPK.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Terkait atas perbuatanya, Roy hanya bisa berpasrah diri, karena akibat tindakannya, ia menjadi terhambat untuk mencalegkan diri sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif) dari partai Perindo.

Dia menjadi caleg dengan memimpin daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yaitu Flores, Lembata, dan Alor.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dalam laporan Wartawan Jabaronline.com, Roy berucap dengan rasa kecewa kepada dirinya sendiri, “Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu,” ucap Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2023) setelah keluar dari ruang confresi perss.

Ucapan itu terucap sambil berjalan digiring oleh Tim KPK. Roy yang merasa peluangnya sudah tidak ada dalam pencalonan menjadi anggota legislatif.

Roy pun mengungkit kebaikannya dan mengklaim, bahwa ia telah membantu Jendral Firli Bahuri yang merupakan mantan ketua KPK dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua menemui untuk kliennya, Lukas Enembe.

“Saya juga memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya ke Koya waktu itu,” tutur Roy.

Saat itu kedatangan Jendral Firli ke papua untuk menyelidiki kasus korupsi Gubenur papua tersebut, dan mendampingi tim penyidik dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas terkait perkara korupsi dan kondisi kesehatannya.

Saat itu kasus penyelidikan terkendala, karena anggota politikus Partai Demokrat itu mengaku terus sakit, sehingga tidak memenuhi panggilan KPK yang terus berulang, dan tidak hadir baik di Jakarta maupun di Papua.

“Tanggal 3 November bertemu dengan Pak Gubernur, mengambil pemeriksaan dokter dan disitu ditemukan bapak sedang sakit,” ujar Roy.

Selain itu Roy mengungkapkan, bahwa ia juga mengantar Kabinda Papua, Gustav Agus Irianto menemui Lukas untuk menyampaikan pesan yang dititipkan Firli kepadanya.

Melalui Gustav, Firli meminta Lukas untuk bersikap kooperatif, mengikuti proses hukum di KPK yang terus berjalan.

“Saya yang memfasilitasi itu, Kabinda bisa masuk, karena saya memfasilitasi itu untuk membawa pesan Pak Firli,” tutur Roy.

Ia juga menambahkan, bahwa banyak media online maupun Televisi berbondong-bondong menegok Lukas saat sakit.

Walau ia sempat mengaku berbeda pendapat terhadap kliennya, namun ia tetap harus melakukan.

Ali Fikri Jubir KPK, tetap mengegaskan, bahwa tindakan Roy dianggap menghalangi penyelidikan KPK.

“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/05/2023).

Ia mengatakan, bahwa sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas.

Ali juga berucap bahwa Roy telah memberikan saran-saran kepada Lukas untuk bersikap tidak kooperatif terhadap penyidik KPK.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” tutupnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author