KPLHI Kabupaten Garut Nilai Pembangunan Pabrik Milik PT Silver Skyline Indonesia Diduga Belum Kantongi Izinan dan Amdal

KPLHI Kabupaten Garut Nilai Pembangunan Pabrik Milik PT Silver Skyline Indonesia Diduga Belum Kantongi Izinan dan Amdal

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Garut, menilai pembangunan pabrik di kawasan industri di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, milik PT Silver Skyline Indonesia hingga saat ini belum mengantongi perizinan dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Bahkan perusahaan yang bergerak di bidang industri pabrik sepatu ini saat ini terus melakukan pembangunan di atas lahan 14,5 hekatare tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Seharusnya berdasarkan aturan yang telah ditentukan pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu perizinan sebelum melakukan pembangunan, kendati sudah mendapatkan jaminan dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH.

“Ya, segala sesuatu juga ada aturannya sebelum melakukan proses pembangunan. Sesuai dengan aturan yang di atur oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan ; Permen LH RI Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup ; Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tanggal 27 Desember 2013 Nomor B-14134/MNLH/KP/12/2013 -Perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH ; PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP no 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,” ujar Ketua KPLHI Garut, Roni Faisal Adam, Sabtu (21/10/2023).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, Roni menilai, pihak PT Silver Skyline Indonesia telah melanggar semua aturan dan hingga saat ini tidak bisa menunjukkan perizinan yang lengkap termasuk PBG dan SLF serta Amdal.

“Jelas semua aturan dilabrak, perizinan baru memegang OSS sedangkan yang lainnya masih dalam proses. Anehnya terus melakukan pembangunan,” ungkap Roni.

Roni mengaku, sudah melayangkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menindaklanjuti terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Silver Skyline Indonesia dalam proses pembangunannya.

“Saya sudah layangkan surat termasuk mengecek perizinan apa yang telah di kantongi pihak perushaan,” tegasnya.

Dengan hal tersebut, Roni meminta pada Tim Komisi Amdal Provinsi, Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bertindak tegas dengan memberhentikan seluruh kegiatan sampai dengan proses perizinan benar-benar dikantongi oleh pihak perusahaan.

“Saya juga sudah melaporkan juga pada Polda Jawa Barat melalui Diskrimsus,” ucapnya.

Memang kata Roni, di Kabupaten Garut banyak investor yang berinvestasi sejak awal selalu tidak memperhatikan aturan yang berlaku. Mereka hanya fokus dalam melakukan pembangunan. Padahal perizinan merupakan pintu gerbang yang utama dalam melakukan tahapan pembangunan.***

(Atu RF)

Editors Team
Daisy Floren