KPU Kabupaten Bogor Minta PPS Fokus dalam Perekrutan KPPS Sesuai Aturan Perundang-Undangan
JABARONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor menggelar Bimbingan Teknis Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilakasanakan di Lorin Sentul Hotel.
Kegiatan tersebut dilaksankan selama 1 minggu yaitu dari tanggal 4-10 Desember 2023, menyasar PPK dan PPS se Kabupaten Bogor dengan pembagian dapil atau wilayah, Selasa, 5 Desember 2023.
Tak tanggung-tanggung KPU Kabupaten Bogor mendatangkan pemateri dari Kejaksaan Bogor dan Kapolres Bogor untuk menyampaikan materi terkait Mengantisipasi Potensi Tindak Pidana Pemilu dan Kerawanan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu.
Pada kesempatan tersebut Erik Fitriadi, SH., MH., Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor membuka kegiatan, dalam sambutannya ia meminta kepada peserta Bimtek untuk fokus pada materi yang disampaikan oleh pemateri.
"Teman-teman, pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari, tapi bagaimana pun harus mempersiapkan diri dengan baik, terutama terkait dengan pembentukan KPPS," ujarnya.
Menurutnya, KPPS merupakan ujung tombak dalam pemilu, tanpa KPPS tidak mungkin ada TPS, ada pemungutan suara dan penghitungan suara.
Selain itu, ia juga meminta kepada PPS agar fokus dalam perekrutan KPPS sesuai dengan syarat-syarat yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya ia menjelaskan tentang tahapan Pemilu terkait kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
"Kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, dimana parpol atau peserta menawarkan, mengajak dan meyakinkan pemilih serta menawarkan visi misi," terangnya.
"Tentunya teman-teman dimasa kampanye ini perlu mengingatkan kepada peserta pemilu, bahwasanya kalau ada yang dilarang dan yang boleh dilakukan dalam kampanye," pungkasnya.***