KPU RI Perintahkan Penundaan Sidang  Pleno Sementara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Akibat SIREKAP Mengalami Masalah 

KPU RI Perintahkan Penundaan Sidang  Pleno Sementara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Akibat SIREKAP Mengalami Masalah 

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG – Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai Kecamatan wilayah Provinsi Banten kemungkinan ditunda, setelah adanya instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melalui pesan WhatsApp.

Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Provinsi Banten, Ali Zaenal Abidin, saat menyampaikan keterangannya kepada Awak Media (18/02/2024)

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ali Zaenal dalam keterangannya menjelaskan dalam instruksi yang disampaikan KPU RI tersebut, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditunda terlebih dahulu karena adanya masalah dalam Sirekap.

“Terkait penundaan ini ada perintah dari KPU RI melalui WhatsApp, tetapi Surat Dinasnya nanti akan disusulkan. Alasannya Sirekap ini data - datanya ada yang tidak sesuai secara signifikan sehingga KPU RI akan melakukan pembersihan terlebih dulu” papar Ali Zaenal 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Penundaan ini sendiri lanjutnya, bukan hanya bagi pleno rekapitulasi di Banten saja, melainkan untuk seluruh wilayah se-Indonesia. Dimana untuk saat ini, perintah KPU RI adalah melakukan penundaan sampai dengan tanggal 20 Februari mendatang.,“Itu seluruh Indonesia perintahnya RI, Kalau di dalam WhatsApp itu sampai tanggal 20 mendatang,"tandasnya.

Sementara saat dihubungi, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar, melalui sambungan selulernya belum bisa  memberikan tanggapan terkait adanya penundaan sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara di setiap Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

(Hadi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Portal7 Author