Kusnadi Dilantik Jadi Kades PJS Desa Cisondari

Kusnadi Dilantik Jadi Kades PJS Desa Cisondari

Smallest Font
Largest Font

Kab. Bandung (JabarOnline) Serah Terima Jabatan ( Sertijab ) Kepala desa Cisondari periode 2013-2091,Rudy S Wirasasmita kepada Pejabat Kepala Desa atau Pejabat Sementara ( PJS) ,tahun 2019 ,Kusnadi ,acara dihadiri Muspika Kec Pasirjambu Kab Bandung hadir pula struktural  serta tokoh desa Cisondari dan tamu undangan lainnya .

Kepala desa Cisondari ( PJS )  Kec Pasirjambu Kab Bandung ,Kusnadi mengatakan ,” kami akan menjalan tugas sebagai PJS desa Cisondari terutama dalam pembangunan akan melanjutkan apa yang sudah Kepala desa sebelumnya dengan melakukan pembinaan kepada perangkat yang ada dalam segi pelayanan masyarakat .

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Terutama akan melakukan konsolidasi , baik dengan BPD ,LPMD ,RT RW dan tokoh masyarakat lainnya yang berada diwilayah desa Cisondari Kec Pasirjambu ,tentunya melalui tahapan tahapan adaptasi terutama dengan struktur kepengurusan desa Cisondari diselaraskan dengan kultur yang ada . 

Untuk desa Cisondari memiliki 2 kultur yaitu wilayah Perkotaan dan Perkampungan ,kami akan memilah ,untuk Perkotaan akan kami memperdayakan Perekonomian masyarakat sedangkan untuk wilayah Perkampungan akan kami perdayakan infrastruktur pembangunan .

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dari modal saya sebagai bendahara di kantor kecamatan Cangkuang akan diterapkan di pemerintahan desa Cisondari terutama dalam pembuatan SPJ atau surat lainnya yang berhubungan dengan surat laporan pertanggung jawaban pembangunan ,”tuturnya 

Ditambahkan mantan Kades Cisondari ,Rudy S Wirasasmita ,untuk PJS yang sekarang pa Kusdani tinggal melanjutkan apa yang sudah menjadi ketentuan atau keputusan pemerintahan desa Cisondari terutama dalam penerapan pembangunan baik moril maupun sprituil .

Melanjutkan program yang sudah tertera di dalam proposal terakomodir dalam ketuk palu dan itu pasti bisa dilakukan pa Kusnadi karena sudah ada RAB ,Juklak Juknisnya ,sudah diketahui Kabupaten ,sudah di Acc kecamatan termasuk dengan BPD dan LPMD  dan itu bisa dijalankan secara normatif tanpa merubah ketentuan yang sudah ada .

Kalau yang sifatnya improvisasi inisiasi dalam ide dan gagasan dalam hal memperdayakan masyarakat , saya kira itu hal yang wajar -wajar saja ,”pungkasnya (Nurjanah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author