Kuwu dan Sekretaris Desa Nunuk Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu Diduga Lakukan Pungli Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Kuwu dan Sekretaris Desa Nunuk Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu Diduga Lakukan Pungli Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Oknum Aparatur Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga melakukan kegiatan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam proses administrasi pajak tanah di Desa Nunuk. Hal itu dilakukan oleh oknum Kuwu MSH dan Sekretaris Desa JLH, yang dengan berani menentukan kebijakan dan memungut nominal besaran biaya adminstrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah sendiri tanpa dasar hukum yang kuat dan regulasi yang jelas serta mengikat.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Pasal 32 Ayat 1 tentang uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga

Satuan Polisi Pamong Praja Indramayu Layangkan Surat Teguran Pembongkaran Bangunan Liar (Bangli), Berujung Disobek Oleh Warga

Menurut keterangan narasumber AN yang merupakan salah satu warga Desa Nunuk, yang menjadi korban pungutan liar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah, ketika diwawancarai jabaronline (22/08/20) di kediamannya menceritakan bahwa, Kuwu MSH dan SekDes JLH diduga kuat melakukan pungutan liar karena tidak ada kesesuaian antara biaya administrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang berlaku di Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, dengan aturan biaya administrasi yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kuwu MSH dan SekDes JLH secara terang-terangan memungut biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan besaran nominal Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 10 bata atau kurang lebih 140 m2. Sedangkan yang saya tahu, biaya yang seharusnya kan cuma 1% dari nilai transaksi jual beli tanahnya,” ungkap AN.

Kuwu MSH pun berkenan memberikan komentarnya pada saat jabaronline mengkonfirmasi beliau di kediamannya, di Desa Nunuk (24/08/20). ”Memang sudah jadi kesepakatan dan bukan di Desa Nunuk saja, tetangga desa pun bisa dicek, silahkan. Umumnya di Indramayu seperti itu, saya juga bingung dan harusnya kecamatan, karena desa hanya sebatas saksi,” ucap MSH.

“Kalau saya hanya mengikuti umumnya saja, saya rasa kalau bikinnya di notaris, akan lebih mahal biayanya. Padahal saya hanya membantu masyarakat saja dan masyarakat mau dengan biaya nominal yang sudah disepakati, intinya saya bingung,” tambahnya.

Sementara itu, jabaronline juga berhasil menemui KSI (24/08/20), salah satu pegawai Kecamatan Lelea yang menangani administrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah untuk dimintai keterangannya terkait masalah dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. ”Itu sebenarnya kesepakatan antara pembuat dengan Kuwu saja, tidak ada aturan dan merupakan kesepakatan Kuwu di semua desa yang ada di Kecamatan Lelea dan tidak tertulis,” ucap KSI.

“Sudah disepakati nominalnya per 10 bata Rp.1.200.000., Camat pun mengetahui. Camat yang dulu bukan yang sekarang karena sudah ganti. Kesepakatan itu juga masih berlaku sampai sekarang dan terus berlanjut,” tutup KSI.

Penulis : UT

Editor : Dinda Triana Puspitasari 21

Editors Team
Daisy Floren