Kuwu Desa Ujung Aris Ijinkan Pendirian Bangli, Bahayakan Pengguna Jalan

Kuwu Desa Ujung Aris Ijinkan Pendirian Bangli, Bahayakan Pengguna Jalan

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM -Memperhatikan Undang-undang jalan No.38 Tahun 2004 pasal 12 ayat 1 dan pasal 63 ayat 1, dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan serta Peraturan Mentri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/2010 Tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Dari regulasi di atas sudah sangat jelas pembahasan yang mengatur tentang pelarangan pemanfaatan bahu jalan, karena akan berakibat membahayakan pengguna jalan, tapi tidak dengan Kuwu Desa ujung aris kecamatan widasari Kabupaten Indramayu Jawabarat yang memberikan izin bangunan liar (bangli) berupa toko di bahu jalan Bypass Jatibarang – Langut KM.CN. 51+000 (arah Cirebon) atau tepatnya di depan RS Mitra Plumbon widasari Indramayu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal itu menjadi polemik bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar, karena dinilai dapat membahayakan pengguna jalan dan dilihat dari fungsi estetika terkesan kumuh dan liar.

Terkait itu, Kuwu Desa Ujung Aris Tatang (55) saat dijumpai tim Jabaronline.com dikediamannya (04/08) bahwa dirinya membenarkan dengan adanya bangunan toko atau warung di bahu jalan tersebut dan memang diizinkan oleh pihak Pemerintah Desa Ujung Aris.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Memang benar sementara sejauh ini
baru pihak kami yang mengizinkan atas berdirinya bangunan toko atau warung tersebut, dulunya itu saluran air (drainase) ke sawah, lalu warga kami mengusulkan ke saya untuk didirikan bangunan toko atau warung di tanah PU, terus apa salahnya saya mengizinkan warga saya untuk usaha di daerahnya sendiri,”.

“Sebagai warga pribumi Desa Ujung Aris, selama lahan PU itu belum dipergunakan dan itu juga warga khusus Desa Ujung Aris saja, yang katanya menurut warga bakal menjadi potensi kedepanya karena berdampingan dengan RS Mitra Plumbon,” sambung Kuwu.

Lalu, dirinya menuturkan, jika memang bangunan tersebut harus ditertibkan dia pun mempersilahkan, dengan syarat semua bangunan liar yang berdiri di wilayah lain juga ikut ditertibkan.

“Ya saya pribadi bukannya desa kami
tidak mau ditertibkan, ya silahkan saja tapi kalau memang harus ditertibkan harusnya jangan di zona Desa Ujung Aris saja, harusnya mulai dari sepanjang jalan itu, mulai dari Celeng sampai Jatibarang,” tuturnya.

Menurut Kuwu, sebelumnya ada petugas dari Polisi Pamong Praja (Pol.PP) sidak ke wilayah tersebut untuk menanyakan terkait retribusi pada pihak desa.

“Ada pihak Polisi Pamong Praja kesitu ke lokasi menanyakan ke beberapa pedagang apa ada retribusi ke pihak desa. Ternyata tak ada sepeserpun ada pungutan sepeser pun masuk ke pihak desa jawab para si pedagang,” ungkap Kuwu.

Berlanjut di tempat lokasi (bangli) Supri (pemilik warung) warga Desa Ujung Aris Rt/Rw 03/01 saat dimintai keterangan via whatsshap (WA) oleh tim Jabaronline ia menyampaikan bahwa memang benar sebagai pemilik toko di area bahu jalan tersebut, namun dirinya mengaku sebelum toko itu berdiri sudah kordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Ujung Aris, dan suratnya pun masih ada di kuwu.

“Memang saya yang punya toko dilahan tanah milik PU, tapi saya sudah minta izin ke pihak desa bahkan langsung ke kuwu Tatang, dan toko mulai lounching atau baru buka selama 15 hari sampai sekarang,” ungkap Supri.

Sementara itu ketika tim jabaronline mencoba mengkonfirmasi pihak terkait dalam hal ini, penyelenggaraan dibidang jalan yang meliputi bidang pengaturan, pembinaan dan pengawasan prasarana jalan yaitu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR). Melalui staff Kementrian PUPR yang menangani administrasi membenarkan adanya bangunan liar (bangli) tersebut dan pihaknya sudah melayangkan
surat dari mulai pemerintah desa sampai ke Pemerintah Daerah Kabupaten Indaramayu.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan penertiban atau penataan pedagang di ruas
jalan jatibarang-langut KM.CN. 51+000, ke pihak Desa sampai ke Pemerintah Daerah dengan Nomor surat PW0302-PPK 1.2JBR/091,” tutupnya.

(Tim)

Editors Team
Daisy Floren