Lakukan Kunjungan Lapangan ke Situ Gede dan Dinas Arsip, Komisi I Cek Kesiapan Lahan dan Pengarsipan Kota Bogor
JABARONLINE.COM - Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan lapangan ke Kelurahan Situ Gede dan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I, Hakanna, Sekretaris Komisi I, Said Muhamad Mohan beserta anggota Komisi I, Anna Mariam Fadhilah, Dedi Mulyono, Asep Nadzarullah, Desy Yanthi Utami, Banu Lesmana Bagaskara, Tri Kisowo Jumino dan Fajar Muhammad Nur.
Karnain menjelaskan berdasarkan hasil kunjungan yang dilakukan ke Kelurahan Situ Gede, Komisi I telah memastikan bahwa lahan seluas 2600 meter per segi yang disiapkan oleh Pemkot Bogor untuk membangun Kantor Kelurahan Situ Gede sudah siap dan pembangunan bisa dilakukan di 2025 nanti.
"Ini sudah dalam proses persiapan perencanaan pengadaan. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana penganggaran 2025 nanti akan bisa direalisasikan pengadaan lahan untuk bangunan kantor kelurahan Situ Gede," ujar Karnain, Kamis (7/11/2024).
Dengan kehadiran kantor kelurahan baru, ia berharap masyarakat di wilayah Situ Gede bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang baik dan optimal.
"Dengan kehadiran kantor baru, hentu pelayanan yang prima harus bisa diberikan kepada warga dan tentunya nanti warga pun bisa mengakses infrastruktur kantor kelurahan yang baru dengan nyaman," kata Karnain.
Selanjutnya, Karnain memaparkan berdasarkan hasil kunjungan ke Kantor Diarpus Kota Bogor, Komisi I DPRD Kota Bogor menemukan bukti arsip terkait Gambar Lambang Kota Bogor yang selama ini memang sudah dicari-cari keberadaannya.
Hal ini menjadi penting, sebab sejak lama DPRD Kota Bogor ingin membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang gambar lambang daerah yang direncanakan dibahas didalam Propemperda periode 2024 - 2029.
"Ada dokumen perda Kota Besar Bogor tahun 1955 yang membuktikan ada dokumen awal tentang lambang Kota Bogor dan ini akan ditidaklanjuti oleh Bapemperda untuk proses penyesuaian sesuai dengan peraturan yang akan dirumuskan di Propemperda 2024-2029," pungkasnya.