Lakukan Penyidikan, Kajari Garut Pastikan Ada Tersangka Dalam Dugaan Korupsi BOP dan Pokir DPRD
JABARONLINE.COM | GARUT – Kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD Garut yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut sudah masuk dalam proses penyidikan setelah enam bulan dalam proses penyelidikan dan ditemukan indikasi kuat dugaan korupsi. Kamis (9/1/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH, berjanji akan mengumumkan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BOP dan Pokir DPRD periode 2014-2019.
“Saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan oleh Pidana Khusus (Pidsus). Yang pasti saat proses penyidikan akan ada tersangka,” ucapnya,
Dikatakan Azwar, dalam menangani kasus dugaan korupsi besar apalagi melibatkan para pejabat, penanganannya tidak bisa cepat. Sehingga dalam proses penyelidikan memakan waktu yang sangat panjang. Hal ini perlu ada kehati-hatian dalam menentukan tersangkanya.
Azwar mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi dalam anggaran BOP dan Pokir DPRD sehingga dilimpahkan ke bidang Pidsus.
“Data penyelidikan sudah lengkap. Ada indikasi yang menguatkan terjadinya korupsi,” katanya.
Namun, Azwar belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan ditetapkan tersangka dari kalangan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 serta belum bisa menentukan besaran kerugian keuangan negaranya.
“Kita akan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi. Pidsus memiliki pola dalam melakukan penyidikan termasuk dalam menentukan tersangka, modus korupsinya,” pungkasnya.
Atu Restu Fauzi 30