Lambannya Proses Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak Dikeluhkan Pelapor!

Lambannya Proses Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan Hak Dikeluhkan Pelapor!

Smallest Font
Largest Font

JABRONLINE.COM - Miris, ketika sebuah pelaporan masyarakat yang menuntut kebenaran atas permasalahan haknya yang di hadapinya terkesan terkatung-katung dalam menemukan titik terang, Selasa (05/03/2024).

Pasalnya, pelaporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Hal itu sudah dilaporkan pada pihak berwajib pada tahun 2022 lalu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal tersebut yakni, lambannya proses pelaporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak disampaikan langsung oleh Kuasa hukum pelapor.

Iyah klien kita atas nama H (inisial red) sudah membuat laporan kepada pihak berwajib sejak pada tahun 2022 lalu. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Surat tanda bukti laporan kita tertuang pada surat nomor: LP/B/1728/IX/2022/JBR/RES BGR," ungkap Lita Warouw, SH., MH., Kmkepada sejumlah awak media pada kesempatannya, Selasa 30 Januari 2024 lalu. 

Satu tahun lebih, ungkap Lita Warouw melanjutkan, pihaknya menanti proses ini berjalan. Seperti mana yang diharapkan. Namun, kenyataannya proses terkesan lamban.

"Kami sudah merasa pegal satu tahun menunggu kepastian apa yang kami laporkan. Sampai kami bingung ada apa ini kok bisa lamban?," papar Lita Warouw dengan penuh tanya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap pihak berwajib dapat bergerak cepat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi kliennya yang saat ini sudah satu tahun menunggu. 

"Tentu kami berharap pihak berwenang atau berwajib dapat segera memproses lebih lanjut permasalahan klien kami yang sudah kami laporkan ke Polres Bogor," tukasnya.

Diketahui tanah tersebut yang berlokasi di Kampung Cimulang Ujung Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor. 

Tanah milik SHM No.263 Luas 400 meter, kemudian SHM No. 264 Luas 2500 meter dengan total seluas 6500 meter. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi pewarta, kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menyampaikan kepada Kasatreskrim agar mengecek terkait laporan tersebut dan menyarankan agar pelapor dapat menemui penyidik.

"Pak Kasat Reskrim sampaikan akan cek kepada penyidiknya, dan disarankan untuk bisa datang pelapor nya tersebut menemui penyidiknya," ungkap kasi Humas Polres Bogor. Iptu Desi Triana melalui pesan singkat WhatsApp. ****

Editors Team
Daisy Floren