Lapas Narkotika Nusakambangan Gelar Upacara Penyerahan Remisi Khusus
NUSAKAMBANGAN | JABARONLINE.COM – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan melaksanakan Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dan Ibadah Kebaktian, bertempat di Gereja Imanuel Lapas Narkotika, pada Minggu (25/12/2022).
Upacara Penyerahan Remisi ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai. Dalam pidatonya, Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly). Semoga dengan diberikannya Remisi Natal 2022, dapat menjadi pemicu bagi warga binaan untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib. Remisi yang diberikan kepada narapidana merupakan bentuk penghargaan karena telah menunjukan adanya perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani pidana di dalam Lapas.
Jumlah narapidana yang beragama Nasrani di Lapas Narkotika Nusakambangan sebanyak 36 orang. Adapun yang mendapat Remisi Khusus Natal sebanyak 22 orang, 1 orang masih dalam proses susulan dan 13 orang tidak diusulkan, karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kalapas berpesan, agar para warga binaan tetap menjaga perilaku selama menjalani hukuman di dalam Lapas dan menjadikan momentum Natal ini, sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada Tuhan YME.
Setelah penyerahan remisi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan ibadah kebaktian yang dilaksanakan terpusat dari Lapas Narkotika secara Virtual. Acara ini dipandu oleh Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda dengan pembicara, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama (Sutrisman) dan diikuti Unit Pelaksana Teknis Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Kegiatan berjalan lancar dan khidmat, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
(AC/Humas Lapas Nar NK)