Laporan Warga Diabaikan : Usaha Pemotongan Ayam Buang Limbah Ke Sungai, Diduga Tak Kantongi Ijin

Laporan Warga Diabaikan : Usaha Pemotongan Ayam Buang Limbah Ke Sungai, Diduga Tak Kantongi Ijin

Smallest Font
Largest Font

NAGREG | JABARONLINE.COM – Diduga tak kantongi izin, Pengusaha pemotongan Ayam buang limbah ke sungai, polemik Kerap mencuat ditengah masyarakat desa Ciherang, beberapa warga menuntut dan meminta aparat pemerintahan desa ciherang kecamatan Nagreg Kabupaten bandung agar memanggil (ASDA) pemilik usaha pemotongan ayam daerah Lebak Jero desa Ciherang Nagreg.

Kegiatan usaha pemotongan yang terletak dipemukiman warga JL. Raya Bandung – Garut, Lebak Jero desa Ciherang Kecamatan Nagreg, yang diduga tak memiliki sertifikasi serta ijin pengolahan limbah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tampak dilokasi yang tidak tampak tempat pembuangan Limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pencemaran dan bau pastinya apalagi di musim pancaroba suhu panas di tambah angin berhembus kencang, tidak di pungkiri keresahan warga terusik atas usaha tersebut.

Dikatakan salah satu warga RW 08 (A) 46 dirinya merasa kesal terhadap adanya usaha pemotongan ayam milik (ASDA) yang jelas – jelas dilakukan dekat pemukiman warga, hingga sampai pembuangan limbah ke sungai. Kamis (28/01/21).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lebih tegas (A) mengungkapkan, “saya kesal
Mau gimana lagi soalnya kalo protes masalah pembuangan limbah langsung ke sungai saya takut karena saya orang awam walaupun setiap kalo pas ayam baru dateng ke tempat pemotongan bulunya berserakan dimana-mana.

(A) juga bahkan pernah belanja ayam sekalian menegelor terkait bau yang menyengat tetapi dari pihak pengusaha ayam marah, bahkan menyuruh pindah rumah kalau merasa tidak nyaman dengan bau limbah ayam tersebut.

“masa saya harus pindah rumah!!! saya pun sempat melaporkan ke pihak RT dan RW bahkan ke aparatur desa tetapi hingga saat ini tidak ada keluhan warga yang diperjuangkan olehnya, “Tegas warga dengan penuh kekesalan.

Menanggapi hal tersebut saat di minta keterangan oleh awak media via WhatApp pemilik rumah potong ayam ASDA hanya membalas dengan pesan singkat hanya balas “Salam” dan tidak bisa menjelaskan terkait ijin SIUP, dan IMB yang mencakup semua termasuk ijin UKL/UPL dan Ipal

Lanjut kemudian awak media menyambangi Kantor Desa Ciherang, Taopil Mukti selaku kepala Desa sedang tidak ada di kantor. Karena sedang ada urusan keluar kota.

Akan Tetapi Taupik memberikan pengakuan nya melalui pesan WhatsApp, dirinya berencana untuk memanggil sekaligus dirapatkan terhadap pengusaha ayam tersebut.

“soalnya kurang lebih sudah satu bulan kebelakang ada aduan dari warga sekitar RW 08,09, bahkan RW 06,07 namun belum ada waktu,” singkat Taupik melalui pesan WhatsApp. Sabtu (30/01/21).

Akan tetapi warga masyarakat geram, rasa kekesalan yang tiada Tara dan ingin mengadu kesiapa namun laporan pun tak pernah ada tanggapan dari pihak aparat RT RW dan aparatur desa, dan sampai hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya, terkesan dibiarkan atau dengan sengaja menabrak perda hingga (ASDA) pemilik usaha ayam terkesan berkuasa tak pernah mempedulikan apa yang menjadi dampak ditengah warga masyarakat.

Sehingga pengawasan aparatur desa menjadi lemah, seharusnya sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepala desa sebagai pemangku wilayah yang seharusnya bersikap proaktif dalam pengawalan tempat usaha yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Senin (01/02/21), mencoba mendatangi kembali ke kantor Desa bertujuan untuk menemui kepala desa namun seolah olah seperti menghindar dari sorotan awak media. Dirinya mengatakan sedang pulang dulu kerumah karena ada tamu keluarganya, namun sampai sore kepala desa tak kunjung datang hingga dihubungi tidak menjawab.

Warga meminta keras kepada kepala desa Ciherang untuk mendatangi ke rumah pemotongan unggas tersebut apalagi ditengah pandemi Covid- 19, dan bisa menyampaikan atas keluhan warga serta memberikan teguran kepada pihak pengusaha pemotongan ayam tersebut dan segera untuk menanyakan perijinannya termasuk SIUP dan IMB nya serta pengelolaan limbahnya (IPAL).

Sesuai tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH Meminta Dinas terkait DLH kabupaten Bandung, Satpol PP kab.bandung, Polres Bandung, DPMPSTP kab.bandung termasuk juga perijinannya, untuk menerima aspirasi warga masyarakat terkait laporan dan pengaduannya untuk menindak tegas dan memberikan sangsi pidana sesuai Pasal 60 (PPLH) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.

Reporter : Roby

Editors Team
Daisy Floren