LBH KBR Bantu Kasus Praktik Perbudakan Di Kota Bogor yang Belum Tersentuh Hukum

LBH KBR Bantu Kasus Praktik Perbudakan Di Kota Bogor yang Belum Tersentuh Hukum

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Banyaknya kasus prkatik perbudakan di Kota Bogor yang belum tersentuh hukum menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, salahsatunya Kasus Praktik Perbudakan.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengungkap adanya praktik perbudakan berlatarbelakang hutang-piutang. LBH KBR meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan menahan para pelaku yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Jika Korupsi Dana BOS Ada Tersangka Baru, Kenapa PDAM Tidak Ya?

“Pada saat itu korban tidak mampu membayar dan sehingga pelaku menyuruh untuk menjadi PRT,” sebut Pembela Umum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso saat konferensi pers di Graha Keadilan, Parakan Salak, Kabupaten Bogor, Jumat (11/12/20).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Pada kejadian ini, korban (RD) dipaksa menjadi pembantu rumah tangga (PRT) oleh pelaku (RH) karena tidak mampu membayar hutang. Selama empat (4) tahun menjadi PRT, korban tidak diberikan gaji, bahkan mendapat perlakuan intimidasi dan penganiayaan.

Merasa terintimidasi, korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar. Namun, pihak pelaku dan keluarganya yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob kemudian melakukan penganiayaan dan pemidanaan terhadap warga yang mencoba membantu korban.

Pihak warga pun mendapat penganiayaan dan pengancaman dari oknum polisi, bahkan terdapat pemidanaan,” ungkap STS, sapaan akrab pengacara korban.

Untuk diketahui, warga bernama Ray Renaldo yang membantu korban tersebut saat ini sedang ditahan pihak kepolisian atas pemidanaan oleh pelaku. Atas hal itu, Sugeng dari LBH KBR meminta pihak kepolisian “segera mengeluarkan Sdr. Ray Renaldo dari tahanan”.

Menurut STS, Kasus ini telah empat kali dilaporkan kepada pihak Sat Reskrim Polresta Bogor Kota hingga penetapan tersangka pada bulan Maret 2020. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian maupun penahanan terhadap tersangka.

Pihak LBH KBR yang telah menangani kasus ini menilai bahwa, tidak ada transparansi, profesionalisme, dan keberpihakan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Atas hal itu, pihaknya meminta agar Kapolresta Bogor Kota menindak-lanjuti laporan polisi atas nama para korban.

Seharusnya penyidik tidak boleh tebang pilih dalam hal penanganan kasus kasus pidana yang terjadi di Kota Bogor,” sindir STS kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Sumber : Haluanrakyat.id

Editors Team
Daisy Floren