Untuk diketahui, warga bernama Ray Renaldo yang membantu korban tersebut saat ini sedang ditahan pihak kepolisian atas pemidanaan oleh pelaku. Atas hal itu, Sugeng dari LBH KBR meminta pihak kepolisian “segera mengeluarkan Sdr. Ray Renaldo dari tahanan”.
Menurut STS, Kasus ini telah empat kali dilaporkan kepada pihak Sat Reskrim Polresta Bogor Kota hingga penetapan tersangka pada bulan Maret 2020. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian maupun penahanan terhadap tersangka.
Pihak LBH KBR yang telah menangani kasus ini menilai bahwa, tidak ada transparansi, profesionalisme, dan keberpihakan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Atas hal itu, pihaknya meminta agar Kapolresta Bogor Kota menindak-lanjuti laporan polisi atas nama para korban.
Seharusnya penyidik tidak boleh tebang pilih dalam hal penanganan kasus kasus pidana yang terjadi di Kota Bogor,” sindir STS kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Sumber : Haluanrakyat.id