Legalitas Menara Telekomunikasi di Desa Langgengsari Dipertanyakan Masyarakat

Legalitas Menara Telekomunikasi di Desa Langgengsari Dipertanyakan Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Sebuah bangunan menara telekomunikasi yang terletak di Desa Langgengsari Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu tepatnya di RT 15 RW 05 dipertanyakan masyarakat, pasalnya tak nampak papan identitas pada bangunan menara telekomunikas tersebut, sehingga masyarakat tidak mengetahui kejelasan tentang siapa pemilik bangunan menara telekomunikasi tersebut. Padahal, identitas itu perlu diketahui oleh masyarakat agar supaya masyarakat juga tahu kepada siapa akan menuntut hak mereka bilamana terjadi sesuatu hal seperti bangunannya roboh.

Menurut keterangan masyarakat Langgengsari bangunan menara telekomunikasi tersebut berdiri sejak tahun 2007 silam, dan mirisnya lagi sejak awal pendirian. Bahkan hingga kini pada bangunan tersebut tidak pernah terpampang papan identitas yang memuat nama pemilik menara, penyedia jasa kontruksi, beban maksimal menara, nomor IMB dan HO serta tanggal penerbitannya, luas area site, kapasitas listrik terpasang, data BTS/telco terpasang/bulan-tahun, dan alamat pemilik menara dan pemilik operator serta telepon pemilik menara dan operator.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Pengadilan Negri Bandung Gelar Sidang dengan Hadirkan Saksi Ahli Kasus OTT DPKPP Kab. Bogor

Nurdin (50), salah seorang masyarakat Desa Langgengsari RT 15 RW 05 menuturkan sejak awal pendirian bangunan menara telekomunikasi tersebut, Ia tidak pernah melihat adanya papan identitas hukum yang terpasang pada bangunan menara telekomunikasi.
“Pemilik bangunannya tidak tahu karena sejak awal pendirian tidak ada papan informasi,” tutur Nurdin.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Hal yang sama juga dikatakan oleh H. Surnata mantan Kepala Desa Langgengsari yang menjabat dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2012 sekaligus pemilik tanah pada bangunan menara telekomunikasi tersebut. Saat ditemui dikediaman rumah istrinya di desa Telagasari pada rabu (24/02/2021), Ia tidak mengetahui siapa pemilik bangunan menara telekomunikasi tersebut dengan alasan lupa. Padahal, dirinya ada hubungan sewa kontrak tanah dengan pemilik bangunan menara telekomunikasi . Hal itu terkesan ada sesuatu hal yang disembunyikan oleh H. Surnata.
“Tidak tahu nama PT nya, saya hanya pemilik tanah yang disewa kontrak oleh PT itu,” kata H. Surnata.

Legalitas bangunan menara telekomunikasi di Desa Langgengsari yang sudah puluhan tahun berdiri tersebut memang menuai banyak pertanyaan masyarakat. Bagaimana tidak? Seorang pemilik tanah yang jelas-jelas ada hubungan sewa kontrak tanah dengan pemilik bangunan menara saja tidak tahu pasti legalitasnya, apa lagi dengan masyarakat. Dalam hal ini, Dinas terkait seperti halnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu dan Badan Penanaman Modal Daerah & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMD PTSP) Indramayu harus memberikan transparansi kepada publik terkait legalitas menara telekomunikasi tersebut serta terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Didin Kepala Seksi (Kasi) Infrastruktur Teknologi dan Informasi Diskominfo Indramayu saat dikonfirmasi terkait bangunan menara telekomunikasi yang mana pada bangunan tersebut tidak ada papan identitas. Ia menjelaskan kepada jabaronline bahwa pemilik menara telekomunikasi tersebut adalah Smart Telecom dengan operator smartfren dan XL. “Seharusnya papan identitas itu terpasang, supaya kelihatan siapa pemiliknya,” kata Didin.

Tedy, Kepala seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Perizinan Indramayu saat ditemui di kantornya belum dapat memberikan keterangan pasti terkait IMB bangunan menara telekomunikasi tersebut, dengan dalih data tersebut masih manual dan sudah terlalu lama dan justru di alihkan untuk menanyakan ke staff bagian perizinan yang bernama Tohir. “Arsip itu terlalu lama dari tahun 2007, Jadi belum bisa memastikan, coba tanyakan ke Pak Tohir bagian perizinan,” Pungkasnya.

Sementara itu, Tohir selaku staff Perizinan, saat di konfirmasi terkait IMB bangunan menara telekomunikasi tersebut juga belum bisa menunjukan data maupun arsip serta belum bisa menjawab secara pasti dengan dalih yang sama yakni karena sudah terlalu lama. “Kalau sudah lama kemungkinan ada, gak bisa jawab secara pasti,” terangnya.

Reporter : Roni/Moh Sanaji

Editors Team
Daisy Floren