Lembaga Hukum Digjaya Law Firm, Sangat Keberatan dengan Ulah Oknum Kades MY, Desa Pekandangan Indramayu
INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Lewat kuasa hukum, empat Pamong/Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kuwu/Kades MY Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa barat, ajukan keberatan atas surat pemberhentian yang dierikan oleh kades MY.
Lewat Lembaga Hukum Digjaya Law Firm, keempat Pamong/Perangkat Desa yang diberhentikan melakukan jalur hukum untuk melakukan penyelesaian masalah yang dihadapi. Hingga kini Kuwu/Kades MY saat ditemui pada tanggal 15/02/2023, masih belum bisa ditemui dikantornya.
Atas pemberhentian empat pamong/Perangkat desa, TS 49, ST 35, TI 40, dan MM 44, di desa Pekandangan yang dilakukan oleh Kuwu/Kades (MY) menuai kritikan pedas dari lembaga hukum Digjaya Law Firm Indramayu.
Keempat Pamong/Perangkat desa tersebut melakukan upaya atau meminta bantuan hukum kepada Lembaga Hukum Digjaya Law Firm, dengan Surat Kuasa,
No: 017/SKK/Non.Lit/DJ/II/2023, Alamat kantor, Jangkarmas Residen F22, Rt17/02 Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa barat.
Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H.,dengan Hendra Irvan Helmy, S.H., Advokat/Konsultan dari kantor hukum
(Digjaya Law Firm) sangat merasa keberatan atas pemberhentian klienya pamong/Perangkat desa tersebut, Kuwu/Kades MY, dinilai melanggar Undang-Undang.
“Pemberhentian pamong desa di desa pekandangan oleh Kuwu Desa Pekandangan sudah melanggar Melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 53 ayat (2) huruf D dan Perbup Pemda Indramayu dikarenakan mekanisme pemecatan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan dan dgn cara yang tidak patut.
Setingkat Kuwu atau kepala desa seharusnya mengerti aturan tersebut. Jika pun ada pelanggaran sesuai dengan surat pemecatan, seharusnya dipanggil secara patut dan dilayangkan dulu surat peringatan,” jelas Aditya dan rekan.
“Jika surat keberatan kami dari Digjaya Law Firm tidak diindahkan, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum,” tandasnya.
(Jun)