Lewat Program CSR, PT Prima Jaya Bangun Persada Bersama LP3M Kabupaten Indramayu Bantu Sumbangkan Mesin Diesel Untuk Nelayan dan Petani Kecamatan Juntinyuat
JABARONLINE.COM - PT Prima Jaya Bangun Persada yang beralamat di Jalan Raya Juntinyuat depan Kantor Polsek Juntinyuat Kabupaten Indramayu bersama Lembaga Pemberdayaan Penguatan dan Pengembangan Masyarakat (LP3M) Indramayu berkomitmen untuk mendukung perekonomian masyarakat nelayan dan petani melalui program pemberdayaan maupun peningkatan sarana dan prasarana melaut bagi nelayan.
Dalam serangkaian serah terima program CSR bantuan mesin disel untuk nelayan dan petani, turut hadir Ketua LP3M Ghopur, PT PJBP Ramdhan A, PT Adhi Karya (Persero), Kuwu Desa Lombang H. Pandi, Kasi Trantib Ipan Sugianto SH., MH, Bripka Annas, S, Pelda H. Cukim, 12 Media Online dari berbagai perusahaan yang berbeda serta pengurus dan para ketua divisi serta Keluarga Besar LP3M dan tamu undangan lainnya.
Komitmen PT Prima Jaya Bangun Persada bersama LP3M Indramayu dalam memberdayakan masyarakat nelayan yang berlangsung saat ini, adalah satu dari beberapa program kerja yang dijalankan PT PJBP bersama LP3M, diantaranya ialah bantuan mesin disel untuk nelayan dan petani, pendampingan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya wilayah tiga desa penyangga di lokasi kegiatan pembangunan proyek PT. Polytama Propindo 2 yaitu desa Lombang, Limbangan dan desa Tinumpuk, Selasa 7Januari 2025.
Hal itu disampaikan ketua umum LP3M dalam pidato perdana Ghopur mengatakan bahwa Program bantuan mesin kapal yang dilakukan PT PJBP Untuk nelayan desa Lombang, desa Limbangan dan tinumpuk ini, melalui
Program Corporate Social Responsibility (CSR) ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas ekonomi nelayan, sehingga bisa memberikan dampak bagi masyarakat nelayan.
"Dengan bantuan alat mesin diesel, PT PJBP bersama LP3M berharap para nelayan dan petani bisa meningkatkan hasil tangkapan sehingga berdampak pada peningkatan penghasilan," imbuhnya.
PT PJBP menyerahkan bantuan mesin diesel 10 unit kepada Nelayan, dikantor sekertariat Desa Lombang blok KUD, Rt 01/Rw 01 Kecamatan Juntinyuat kabupaten Indramayu.
Sementara itu Kuwu Lombang H. Pandi,dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT PJBP yang telah mengeluarkan dana CSR kepada masyarakat. "Mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat semua," ujarnya.
Sementara dari pihak PT. PJBP, selaku pemberi CSR untuk nelayan dan petani yang disampaikan oleh Ramdhan. A mengatakan, Wujud kepedulian Perseroan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya menjadi komitmen dan tanggung jawab dalam menerapkan falsafah usaha PT. PJBP. Falsafah ini mendorong PJBP untuk mengembangkan bisnis yang berbanding lurus dengan kepentingan masyarakat luas dimana PJBP beroperasi menunjang pertumbuhan ekonomi setempat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari misi korporasi PJBP Principles, bertujuan untuk menjadi mitra masyarakat sekitar untuk menunjang pemberdayaan ekonomi menuju kesejahteraan serta berkesinambungan, dalam rangka upaya mengentaskan kemiskinan.
Pelaksanaan program CSR merupakan bagian dari praktik usaha yang dilakukan secara sukarela berdasarkan inisiatif sendiri dari Perusahaan. Pelaksanaan program CSR Perseroan tidak hanya mengejar keuntungan dalam menjalani bisnisnya, akan tetapi juga tetap memberikan kontribusi terbaik kepada masyarakat serta lingkungan tempat perusahaan beroperasi.
Harapan Perseroan yakni terciptanya hubungan yang harmonis antara Perseroan dengan lingkungan dan masyarakat serta memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Perseroan mengimplementasikan program CSR melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur oleh Kementerian Negara BUMN dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Pelaksanaan CSR dalam bentuk TJSL dilaksanakan atas dasar Landasan Hukum sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 tahun 2007.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Diakhir acara salah satu masyarakat nelayan penerima bantuan mesin disel, Karnita dari desa Limbangan mengatakan, bahwa bantuan CSR berupa mesin disel dari PT Prima Jaya Bangun Persada sangat dibutuhkan mereka. Terutama untuk mendukung masyarakat nelayan mencari nafkah.
“Terima kasih atas bantuan CSR dari PT PJBP dan LP3M. Semoga dengan adanya bantuan mesin diesel tersebut dan perhatian dari perusahaan dapat membantu meningkatkan perekonomian nelayan yang ada di Kecamatan Juntinyuat ini,” kata karnita.
Lebih lanjut, Dartam nelayan dari desa Lombang Ia menyampaikan,bahwa bantuan mesin disel dari PT PJBP ini memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat nelayan dan petani, guna menunjang pekerjaan sehingga hasil tangkapan maksimal dan ekonomi keluarga juga terangkat.
(Taryam)