Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Eksekutif Bogor, Mengecam Aksi Kekerasan yang Dilakukan Aparat Kepolisian dan Polisi Pamong Praja
KAB. BOGOR | JABARONLINE.COM – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND EK- BOGOR) Eksekutif Bogor mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan Polisi Pamong Praja (satpol pp) pada aksi demonstrasi mahasiswa di depan gerbang Kantor Bupati Bogor, pada kamis 17 September 2020 kemarin.
Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa HMI MPO CABANG BOGOR, itu menuntut bupati Menghentikan Proyek Pembangunan di RSUD Lewiliang. Diduga dalam pembangunan tersebut terjadi tindakan KKN (KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME), Pada awalnya aksi ini berjalan damai, namun berujung ricuh, ketika sejumlah aparat kepolisian datang dan berupaya membubarkan.
Baca Juga
Ini Kronologi Pemukulan Mahsiswa HMI MPO Dalam Aksi di Depan Pemda Kabupaten Bogor Versi Mahasiswa
Bentrokan keduanya tidak dapat dihindarkan, bahkan sejumlah peserta aksi terluka hingga harus mendapatkan perawatan medis. Diduga peserta aksi terluka karena mendapatkan tindakan represif dari aparat kepolisian.
Ketua Umun LMND EK BOGOR, Rizky Nurmansyah menyayangkan dalam aksi mahasiswa itu, sampai menimbulkan korban luka-luka. Menurutnya tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah melewati batas.
“Kami mengecam, kami seluruh Pengurus dan anggota LMND EK BOGOR mengecam tindakan Represif aparat Kepolisian dan Satpol PP,” ujarnya, Kamis 17 September 2020.
Dia meminta kepada aparat kepolisian untuk mengevaluasi prosedur dalam pengamanan aksi demonstrasi. Sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang, serta tidak menimbulakan korban di kemudian hari. Rizky pun menduga personel yang berjaga ketika aksi itu belum berpengalaman dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa.
“Mungkin ada kekeliruan dari SOP penanganannya, kalau memang ada keliru itu evalusi biar lebih humanis atau bisa jadi yang di suruh tangani aksi massa ini yang muda yang baru keluar pelatihan. Sama-sama darah muda emosian, harus yang berpengalaman,” katanya.
Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas, kepada oknum aparat yang telah bertindak represif dalam aksi itu. Terlebih jika oknum tersebut melakukannya tanpa ada perintah dari atasan.
“Pelaku yang melakukan tindak kekerasan tanpa perintah atasannya, harus ditindak karena itu melanggar SOP,” sebutnya.
Semestinya, sambung Rizky Nurmansyah aparat kepolisian saat bertugas tidak bertindak gegabah dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa. Pasalnya menyatakan pendapat di muka umum sudah diatur dalam Undang-undang dan dilindungi oleh hukum.
“Kebebasan menyatakan pendapat di muka umum hak konstistusional, Indonesia negara hukum. Menurut kami penegak hukum tidak selayaknya, di satu sisi lakukan penegakan di satu sisi lakukan pelanggaran,” terangnya.
red