Lika-Liku Aliran Cuan Iuran Paksa Para Guru PGRI Kabupaten Indramayu
INDRAMAYU l JABARONLINE.COM – Persatuan Guru Republik Indramayu (PGRI) setiap bulan mendapatkan iuran secara mengikat dari para guru.
Tidak tanggung-tanggung hasil iuran yang dipetik oleh perwakilan Organisasi dari tingkat Provinsi dan Daerah sampai ke ranting bisa mencapai nilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Namun iuran tersebut menuai pro dan kontra seperti,organisasi terkait perwakilan Kabupaten Indramayu yang tengah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat.
Berdasarkan informasi dari sumber jabaronline.com, para pengurus PGRI Kabupaten setempat sengaja mematok tarif besar iuran sebesar kurang dan lebih Rp 10000 ke setiap anggota dalam sebulan.
Sasarannya, Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah tersebut jumlahnya sangat fantastis kurang lebih mencapai 8000 orang dari total keseluruhan 17.532 guru di Kabupaten setempat.
Andaikata, semua guru PNS tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) maka mereka bisa meraup iuran bulan sebesar Rp80.000.000. Sejak tahun 2019 AD/ART mereka dibuat berati sudah berapa uang hasil iuran tersebut. Namun diduga tidak jelas peruntukannya.
Diketahui untuk periode masa jabatan pengurus PGRI Kabupaten Indramayu dari tahun 2020 sampai dengan 2025.
Dilain sisi ,salah satu pengurus PGRI Kabupaten Indramayu, Sukanto mengatakan, tidak mengetahui peruntukan iuran tersebut .
“Jangan menanyakan kesaya.Saya tidak tahu peruntukannya,” sergahnya, melalui pesan seluler, Minggu (10/04/2022) kepada awak media.
Pria yang juga sebagai sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menegaskan, hanya sebagai pengurus biasa dan urusan kegiatan teknis saja.
Menanggapi hal itu, ketua PGRI Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim via telpon menyampaikan, uang iuran tersebut di disetorkan ke provinsi. “Uangnya kita setorkan ke provinsi ,untuk lebih jelasnya temui pak untung,” kata dia, Selasa (12/04/2022).
Terkait besaran iuran sendiri, Malik menjelaskan, berdasarkan AD/ART minimal Rp 6.000. Rincian nya wilayah cabang Rp2.400, Kabupaten Rp1.800 lalu Provinsi Rp1.200 dan PB Rp600. “Untuk Tahun 2022 PGRI Kabupaten Indramayu berdasarkan Raker Kab ke 1 di Pengandaran menetapkan iuran wajib anggota sebesar Rp8000. Dengan rincian PB Rp600, Provinsi Rp1.200, Kabupaten Rp3000 dan cabang Rp3.200. Dan untuk besarnya iuran anggota di setiap Cabang beragam sesuai Konkercab dan Rakercab masing masing,” jelasnya. (JD/TIM)