Lingkungan Diskanak Garut Sepi Pasca Ditetapkannya Beberapa ASN Jadi Tersangka Kasus Korupsi
GARUT,JABARONLINE.COM- PASCA Kejaksaan Negeri Garut menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah, kondisi kantor tersebut terlihat sepi.
Para ASN yang bertugas di sana langsung menutup informasi terkait ditetapkannya empat ASN menjadi tersangka. Pantauan jabaronline.com, Rabu (16/10/19) mulai dari lobby sampai ruangan lainnya semua pegawai terlihat menghindar. Padahal kantor tersebut setiap hari kerap ramai dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Diketahui empat ASN di Disnakan Kabupaten Garut dan satu penyedia barang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Menurut Deny, kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut masing-masing adalah AS, YY, dan S sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS sebagai penyedia barang.
“Dari empat ASN yang jadi tersangka, satu orang sudah pensiun. Tapi saat melakukan tindak korupsi, satu ASN itu masih aktif bekerja,” Ujarnya, Rabu (16/10/19).
Deny menyebutkan, korupsi yang dilakukan para tersangka bersumber dari APBN tahun 2015, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 juta, “Seharusnya dari anggaran yang ada, mereka membeli sapi bunting, tapi ada sebagian sapi tidak bunting dibeli,”.
Atu Restu Fauzi – 030