Literasi Halal Untuk Melindungi Konsumen
JABARONLINE.COM –
Oleh : Aldi Yudawan
Bagi umat muslim khususnya, banyak hal yang harus diperhatikan saat melakukan kegiatan konsumsi. Hal-hal tersebut bukan semata tentang harga barang atau kualitasnya, melainkan lebih kepada kehalalan produk tersebut. Dari produk makanan dan minuman, kosmetik, peralatan rumah tangga, obat-obatan, dan seterusnya. Semuanya yang bukan merupakan produk darurah (kondisi yang dikecualikan) perlu diperhatikan hukumnya. Perihal kehalalan produk ini hendaknya menjadi perhatian penting bagi semua pihak. Sebagai konsumen, saya pribadi tidak mau mengonsumsi barang yang haram.
Pentingnya Literasi Halal
Persoalan terbesar konsumen biasanya terletak pada pengetahuan mengenai kehalalan sebuah produk. Pengetahuan yang terbatas membuat konsumen biasanya memilih jalur pintas untuk mencari produk yang harganya lebih murah. Padahal secara hukum agama, produk tersebut belum tentu boleh dikonsumsi. Maka, edukasi tentang kehalalaln produk nyatanya sangat dipelrukan.
Dalam berbagai literatur, halal merupakan konsep aturan dalam agama islam untuk menyatakan bahwa sesuatau iu boleh atau tidak dikonsumsi. Konsep tersebut berdasarkan keterangan AL Quran dan hadits serta ijtihad (kesepakatan ulama). Dalam Al Quran misalnya pada surah Al Baqarah ayat 168 yang artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yag terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh nyata bagimu”.
Dalam hadits, diperoleh keterangan bahwa “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang telah jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka dia telah jatuh kepada perkara yang haram. Seperti gembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bhwa setiap raja memiliki larangan (undang-undang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkanNya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya, dan jika ia ruak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati (H.R. Bukhari dan Muslim).
Ayat dan hadits tersebut secara langsung memrintahkanumat islam untuk waspada terhadap perkara hala dan haram, termasuk dalam mengkonsumsi sesuatu. Komsep ini sangat dijunjung tinggi karena merupakan indikator dari sebuah produk yang sehat, bersih, dan lezat. Jika suatu produk telah mendapatkan label halal, berarti produk tersebut mencapai indikator tersebut. Bukan hanya di kalangan umat islam, kosep halal ini ternyata juga populer di kalangan masyarakat non islam secara umum. Konsep ini mulai diterapkan secara masal pada produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Konsep halal akan lebih terasajika dikaitkan dengan kemampuan konsumen untuk membaca dan memahami sebuah produk. Konsumen menjadi lebih tahu suatu konsep sehingga termotivasi untuk mencari informasi lebih lanjut. Dengan informasi yang dimiliki, konsumen dapat menentukan sikapnya terhadap produk tertentu. Dengan demikian, konsumen memiliki kemampuan untuk mengubah perilaku dirinya agar tidak salah mengonsumsi sebuah produk.\
Kemampuan konsumen yang demikian akan membuat konsumen lebih terlindungi secara kesehatan dan finansial. Kemampuan tersebut dinamakan literasi halal. Literasi halal merujuk pada kemampuan seseorang untuk membedakan barang halal dan haram sesuai dengan seberapa tinggi pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum islam (Salehudin, 2010). Literasi halal akan sangat berfungsi menjaga diri konsumen jika berpergian kemana-mana yang memerulukan peralatan, konsumsi dan bahan lainnya untuk digunakan.
Pentingnya literasi halal pernah saya rasakan di sekolah. Suatu hari seorang murd memberi makanan kepada saya karena orang tuanya baru saja pulang dari Jepang. Makan tersebut diperuntukan bagi semua murid. Saya sebagai guru mendapat pertanyaan yang seblumnya tidak pernah terpikirkan, “ Mr, apakah makanan tersebut halal?”, tanya seorang murid lain. Tanpa menghormati rasa hormat, saya izin kepada murid yang memberi makanan untuk mencari informasi lebih jauh mengenai produk tersebut. Muris tersebut tidak keberatan dan mempersilahkan. Akhirnya didapati informasi bahwa produk tersebut belu tersertifikasi halal di negara asalnya. Dengan berbekal data dan pejelasan yang detail saya sampaikan hal itu kepada semua murid. Mereka mau menerimanya. Kemudia saya hubungi orang tua murid yang yang memberikan makanan tersebut dan beliau menerima saran dari saya agar makanan tersebut hanya dibagikan kepada murid non islam.
Jika saya langsung memberikan makan tersebut tanpa mencari tahu informasi lebih lanjut, mungkin saya telah memberikan sesuatu yang sebtulnya tidak boleh dimakan oleh murid-murid saya yang beragama islam. Di situlahsaya sadari bahwa literasi halal dapat digunakan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dari para konsumen, khususnya konsumen muslim. Dengan literasi halal, konsumen bisa terlindungi dari ketakutan dalam mengkonsumsi sebuah produk.
Arah Baru Ekonomi Indonesia
Literasi halal yang digunakan secara luas bisa menimbulkan dampak yang besar bagi perekonomian negara kita. Perekonomian negara kita yang terus berkembang memerlukan pertumbuhan yang dinamis sesuai perkembangan zaman. Hasil laporan dari kantor Utusan Khusu Presiden untuk Timur Tengah dan organisasi Kerjasama Islam (OKI) menunjukan bahwa terdapat negara di Timur Tengah yang masuk dalam kategori High Income Countries. Seperti Bahrain, Kwait, Oman, Arab Saudi, UAE, dan Qatar. Yang mana GNI perkapita negara tersebut diatas US$ 13.000. Negara-negara tersebut mematok indikator sebuah produk harus halal. Edukasi melalui proses diplomasi tentang produk-produk yang menjadi komoditas perdangangan Indonesia bagi negara-negara tersebut akan membuat Indonesia menjadi negara pilihan penghasil prosuk halal bagi mereka. Selain itu bisa membantu meninggikan pendapatan negara.
Hal ini dibuktikan dengan adanya penandatanganan kerjasama dengan beberapa negara di Kawasan Timur Tengan pada tahun 2019. Beberapa diantaranya penandatanganaan nota kesepahaman kerjasama Indonesia-Uni Emirat Arab denga nilai US$ 7,4 – US$ 9,7 miliar, kerajasama Indonesia-Kuwait dengan total ilai US$ 13 Juta di sektor perikanan, penelitian digitan untuk UMKM dan E-commerence, serta data dan teknologi.
Pertumbuhan ekonomi yang demikian bisa menciptakan tatanan industri yang galal di dalam maupun di luar negeri. Industri halal ini bisa menjadi arah baru pertumbuhan ekonomi Indonesia di samping yang ada saat ini. Bahkan bukan tidak mungkin, Indoensia bisa menjadi motor bagi arah baru industri halal di dunia.
Redaksi – A2