Lukas Enembe, Gratifikasi Pencucian Uang Dengan Aset
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menggelar Konfrensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam Konrensi pers tersebut KPK telah menemukan bukti kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe (Gubernur Papua) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jumlah yang ditemukan sangat fantasis bertotal 81,6 miliar hingga biji emas dalam botol minum, tidak hanya itu telah ditemukan juga aset lainya.
Uang korupsi tersebut salah satunya bersumber dari APBD negara untuk anggaran dearah Papua. Telah ia digunakan untuk judi di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mareata menjelaskan, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Ia juga diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023).
Alex mengatakan, bahwa tim penyidik menemukan puluhan aset- aset tersebut yang terdiri dari beraneka ragam pencucian uang.
Adapun aset yang disita tersebut adalah sebagai berikut :
1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
2. Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
3. Uang senilai 26.300 dollar Singapura
4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000
6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000
8. Tanah seluas 862 m meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta
12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 47.600.000
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 2.748.000.000 (Rp 2,7 miliar)
16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar)
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000
18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
21. 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian
23. 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta
24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta
25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta
26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta
27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta
Semua aset tersebut telah disita oleh pihak penyidik KPK terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe, Gubernur Papua terkait dugaan tindakan pecucian uang.
Wakil Ketua KPK , Alexander Mawarta pun menuturkan, bahwa Lukas diduga sengaja menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya seperti membeli Hotel, Mobil, Emas, Tanah dan menyimpan uang Tunai.***