M.Sidkon DPRD Jabar : Awasi Perda Pesantren Harus Monumental & Komfrehensif Sebagai Payung Hukum
BANDUNG | JABARONLINE.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Pesantren dalam sidang paripurna DPRD Jabar, Senin (01/02/21) lalu.
Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar M.Sidkon Djampi, Perda Pesantren ini merupakan perda yang cukup monumental dan Komprehensif, selain itu juga merupakan Perda Pesantren pertama di Indonesia sejak diterbitnya Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Namun, dalam pembahasan dan penyusunan Perda Pesantren memakan waktu yang cukup panjang sekitar 6 bulan. Hal ini karena, kita ingin Raperda Pesantren yang dihasilkan harus monumental dan komfrehensif sebagai payung hukum.
Sebagai payung hukum, kita ingin semua pesantren di Jabar dapat terayomi, bermutu lulusannya, kemudahan akses bagi lulusannya, serta dapat bantuan pendanaan dari pemerintah Provinsi Jabar dan Kabuapten/ Kota. Karena selama ini, hanya pesantren yang modern saja yang baru mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Sedangkan pesantren tradisonal (yang mempelajari buku kuning) kalaupun dapat bantuan baru berupa hibah.
Demikian dikatakan M.Sidkon Djampi dalam acara sosialisasi Perda Pesantren yang dikemas dalam bentuk JAPRI ( Jabar punya informasi) di gedung sate Bandung, Kamis (04/02/21).
Selaku mantan Ketua Pansus VII DPRD Jabar (Pesantren), M. Sidkon mengatakan, pembahasan dan penyusunan Raperda Pesantren sebelum disahkan jadi Perda, cukup panjang. Dimana, kita di Pansus VII bersama eksekutif harus melakukan berbagai kegiatan, baik koordinasi ke Kemendagri, Kementerian Agama, ke pakar/ akademisi, tokoh agama. Bahkan kita melaku serangkain kunjungan ke berbagai pesantren, baik yang ada di Jabar maupun ke provinsi lain.
Hal ini Pansus VII lakukan untuk mencari masukan dan saran, agar Perda Pesantern setelah diimplentasikan tidak lagi menimbulkan interpretasi , baik bagi kalangan pengurus dan pembina Pesantren maupun dari berbagai kalangan, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, M.Sidkon juga mengatakan, dengan telah adanya Perda pesantren ini, tentunya di dalam penyusunan APBD Jabar dapat dialokasikan anggaran untuk penyelenggaraan dan pengembangan pondok pesantren di Jabar.
Namun, sebagai fungsi pengawasan, tentunya Kami dari DPRD Jabar akan mengawasi perjalanan Perda Pesantren ini seperti apa, agar manfaat, maslahat bagi masyarakat Jabar khususnya di lingkungan pondok pesantren,” kata Sidkon yang juga anggota Komisi I DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut Sidkon mengatakan, sebagai Perda yang monumental dan komprehensif, tentunya semua dinas mejadi leading sektor Perda Pesantren ini. Mulai dari Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan dan lainnya.
Misalkan, dari kajian Pemprov Jawa Barat, satu pesantren kelasnya sudah diketahui, kondisi lingkungannya sudah diketahui, ternyata didapati akses jalan menuju pesantren itu susah, Bina Marga beresin jalannya.
Atau Dinas Kesehatan meninjau dengan kapasitas santri hari ini misalnya 2.000, belum punya balai kesehatan. Misalnya Poskes saja belum ada, Dinas Kesehatan harus punya inisiatif untuk membanguan Poskes, jelasnya.
Ia juga berharap, agar Perda Pesantern ini segera dapat diimplentasikan, tentunya dibutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai turunan teknis atau juklak dan juknisnya. Sehingga Perda Pesantren ini benar-benar sesuai yang diharapkan, tandasnya.***
(Wisnu)