Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kades Keresek Garut

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kades Keresek Garut

Smallest Font
Largest Font

GARUT JABARONLINE.COM-KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Garut akan segera mengeksekusi Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Tatang Juhendar. Penahanan akan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa dalam kasus penipuan jual beli tanah eks Pasar Cibatu.

Penolakan kasasi yang dilakukan Mahkamah Agung RI berdasarkan surat putusan nomor 1171 K/Pid/2018 tanggal 20 Desember tahun 2018. Yang mana dalam surat tersebut berisi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Tatang Juhendar bin Isak.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, S.H., mengatakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, terdakwa dinyatakan bersalah sudah melakukan penipuan dan penggelapan penjualan tanah eks Pasar Cibatu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

“Penahanan akan segera dilakukan setelah salinan putusan MA diterima dari PN Garut. Sudah ada jaksa yang menangani dan memberikan informasi terkait putusan. Hanya saja salinan putusan belum diterima,” ucapnya, Rabu (4/12/2019).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dikatakan Azwar, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa jika salinan putusan belum diterima. Pasalnya, saat mau menjebloskan seseorang ke penjara harus ada dasar yang kuat salah satunya amar putusan MA.

Kades Tatang Juhendar, terdakwa kasus penipuan jual beli tanah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut. Ia terbukti bersalah melakukan tindak piadana penipuan terhadap Asep Ahmad, warga Kecamatan Cibatu. Namun setelah di jatuhi hukuman terdakwa melakukan banding.

Azwar menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini muncul setelah Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu yang juga sebagai korban, melapor ke Polres Garut pada Kamis (31/8/2017) dengan terlapor Kades Tatang. Dalam laporannya Asep menjelaskan, dirinya telah tertipu oleh Tatang dalam jual beli tanah eks Pasar Cibatu. Tanah yang sudah dibelinya Rp 80 juta sejak tahun 2014 dengan luas 140 meter persegi, tiba-tiba beralih tangan kepada orang lain.

Sementara informasi yang dihimpun, Kades Tatang sudah berpamitan pada seluruh staf desa. Ia dikabarkan berencana menyerahkan diri sebelum dieksekusi oleh jaksa.

Atu Restu fauzi -30

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author