Manager (P4) PTPN VIII Rangkul Masyarakat Melalui PMDK sebagai Solusi Permasalahan

Manager (P4) PTPN VIII Rangkul Masyarakat Melalui PMDK sebagai Solusi Permasalahan

Smallest Font
Largest Font

KAB. BANDUNG || JABARONLINE.COM–
PTPN VIII sudah merangkul masyarakat tersebut melalui kerjasama pemggunaan lahan dalam bentuk Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar Kebun (PMDK).

Manager Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan (P4) PTPN VIII, Dedi Kusramdani, Ia menyampaikan ketika menerima kunjungan awak media di Perkebunan Sedep, yang mempertanyakan adanya terjadi alih fungsi lahan yang bisa berdampak pada kerugian pada masyarakat, dikatakannya itu memang ada terjadi tapi tidak berkepanjangan. Kamis 11 Agustus 2022.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Termasuk bagi petani yang memanfaatkan laham untuk menanam sayuran yang berada di lokasi kemiringan 30 persen, ia sudah memberikan arahan agar menanam pohon keras atau endemik sebagai penyangga lahan tersebut.

Dengan adanya pohon-pohon keras itu sudah bisa menjadi penahan laju arus air hujan dan menekan debit air ke bawah.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Melalui PMDK sebagai bentuk win– win solution penanganan lahan garapan yang sebelumnya digarap tanpa ijin dari PTPN VIII sebagai pemegang hak kelola atas lahan (HGU),” katanya di lokasi.

Selanjutnya ia mengemukakan, kerjasama PMDK yang sudah dilakukan di daerah Kertasari seluas 441 ha oleh 75 Kelompok Tani dengan total penggarap +/- 1.500 orang. Semuanya merupakan masyarakat Kecamatan Kertasari.

Lokasi berada di Afdeling Cikembang. Untuk penandatangan Perjanjian Kerjasama itubdilakukan pada tahun 2019 yang saat itu juga disaksikan oleh Menteri Pertanian, Wakil Gubernur Jabar, dan Bupati Bandung.

Selain itu, lanjutnya, ada juga bentuk kerjasama lainnya berupa pinjam pakai lahan. Biasanya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti puskesmas, posyandu, TPSA (Tempat Pengelolaan Sampah, Kuburan),  Kantor Desa, dan lainnya. Kompensasi pinjam pakai lahan biasanya berupa immaterial atas kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Kersama.

Demikian juga dengan bentuk kerjasama yang lainnya adalah Kerjasama Operasional (KSO) dan Kerjasama Usaha (KSU). Kerjasama ini bersifat B to B (Bisnis to Bisnis) perhitungan kompensasi lebih besar dibanding kerjasama PMDK, karena mitra kerjasama biasanya dari badan usaha yang sudah professional di bidangnya. Contoh yang sudah dilakukan adalah kerjasama pengelolaan tanaman teh dan tanaman kopi yang sudah eksisting.

“Untuk lahan perkebunan sendiri kami sama juga dipertanyakan dan di evaluasi BPK serta KPK, termasuk lahan-lahan lainnya yang menjadi permasalahannya,” ujarnya.

Namun sejauh ini, ia menegaskan di depan aeak media, PTPN VIII sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan. Demikian juga dengan permasalahan lainnya dilakukan melakukan pendekatan secara persuasif,

(Dhera).

Editors Team
Daisy Floren