Mantan Kades Diduga Rugikan Uang Negara Mencapai Rp 1,7 Miliar
GARUT | JABARONLINE.COM – Raut muka yang nampak sedih dan tertunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menuju mobil tahanan yang akan membawa AS seorang mantan Kepala Desa (Kades) yang terlibat korupsi Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Kamis (09/0720).
Keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, AS saat menjabat sebagai Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Cibalong Garut dijebloskan ke penjara. Karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Raskin. Pada kurun waktu 3 tahun, terhitung mulai dari tahun 2014, 2015 dan 2016 lalu.
“Mantan Kepala Desa Mekar Sari tersebut menyalah gunakan wewenang dan melakukan tindakan korupsi dengan tidak menyalurkan Beras raskin selama tiga tahun berturut-turut,” ungkapnya.
Apa yang dikatakan Kajari, diamini oleh Kasi Pidsus Kejari Garut Denny Marincka, mengatakan Modus operandi yang dilakukan mantan Kades AS tersebut dengan tidak disalurkannya Raskin bagi masyarakat kurang mampu di desanya, malah menjualnya kepada salah seorang penadah yang juga sama-sama digiring ke balik terali penjara.
“Uang hasil penjualan raskin tersebut, digunakan AS untuk kepentingan pribadi, hingga jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar,” ujar Deni.
Deni menerangkan AS dijerat pasal berlapis, dimana diantaranya seharusnya setiap tahun ada lima kali penyaluran beras Raskin, melanggar Pasal (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman pasal (2) minimal kurungan dua tahun maksimal empat tahun. Untuk Pasal (3) maksimal satu tahun.
Saat AS digiring menuju rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut dari Kejaksaan Negeri Garut, dengan rekanan bisnisnya menggunakan rompi merah muda ciri khas tahanan Kejari.
Atu