MAPING Terkait TPPO Terus di Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Personil Polres Bogor
POLRES BOGOR POLDA JABAR | JABARONLINE.COM – Bhabinkamtibmas Desa Leuwiliang Brigadir Taupik septian S.H Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silahturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kp.parung panjang baru Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Minggu (18/06/2023)
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
Himbauan terus di sampaikan “ Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) adalah Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”
Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Dan apabila menemukan di lapangan warga masyarakat segera melaporkan kepada kami atau menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam dan akan seger kami tindak lanjuti baik Polres dan Polsek Jajaran Polres Bogor. Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H.(AC)