Marak Perampasan Kendaraan di Jalan Sekitaran Lampu Merah Pomad Bogor Oleh Debt Colektor
JABARONLINE.COM - Banyaknya kegiatan perampasan kendaraan oleh para Debt Colektor di sekitaran lampu merah Pomad Bogor, menjadi prablem tersendiri untuk para pengguna jalan yang melintas.
Kegiatan perampasan kendaraan tersebut sangat meresahkan masyarakat, dikarenakan bagian dari tindakan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan Dede Jujun salah satu Aktivis Pemuda yang merupakan ketua (Lingkar Masyarakat Bogor) hingga angkat bicara, pada Kamis (27/06/2024).
Ia mengungkapkan, pada persoalan maraknya kegiatan perampasan kendaraan di jalan oleh para Debt Colektor, menurutnya segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat harus berdasarkan aturan atau hukum yang berlaku di dalam negara kesatuan Republik Indoniesia.
Pasalnya untuk melakukan penarikan kendaraan harus berdasarkan adanya keputusan pengadilan dan harus didampingi oleh aparat penegak hukum, bilamana ada kegiatan penarikan kendaraan secara paksa oleh Debt Colektor.
Lanjut Dede Jujun ia menegaskan, jalan itu bagian dari perbuatan melawan hukum, dan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). "Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," terangnya.
Dalam mengantisipasi kegiatan yang dirasa sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, Dede Jujun mengharapkan agar pihak Kepolisian menindak tegas para Debt Colektor, yang melakukan kegiatan pengambilan secara paksa oleh para Debt Colektor agar masyarakat tidak merasa resah ketika berkendara di jalan.***