Mario Dandy Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Kasus Rafael Alun Trisambodo kini memasuki tahap pemeriksaan anaknya, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kali ini Mario diperiksa oleh Komisi Pemberatasan Korupsi( KPK) terkait sebagai saksi dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun.
Menurut keterangannya , ia tidak tahu menahu tentang kasus yang menyeret ayahnya di KPK terkait gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya nggak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang HP,” kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ia menjelaskan, bahwa dirinya tidak memengang ponsel di dalam tahanan. Jawaban ini membuat seluruh awak media terdiam. Bahkan ia tidak juga menjawab terkait dirinya pernah bertemu Rafael Alun atau belum sejak dirinya ditahan dalam kasus penganiayaan.
Dan Kabag Pemberitan, Ali Fikri mengatakan bahwa pemikrsaan terhadap Mario dilakukan oleh KPK di Polda MetroJaya Jakarta.
Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar),” kata Ali dalam keterangannya, Senin, (22/05/ 2023).
Selain Mario Dandy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya menyangkut kasus Rafael Alun. Mereka adalah pihak swasta, yakni Oki Hendarsati, Ujeng Artsoko, FX Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
“(Pemeriksaan) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali kepada para wartawan.
Dalam panatauan wartawan Jabaronline.com, bahwa saat ini Ali Fikri belum menjelaskan lebih detail mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap lima saksi tersebut. Keterangan mereka dibutuhkan lantaran diduga mengetahui kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.***