Masih Proses Kasasi Di MA ? Tanah Dengan Konsinyasi Puluhan Milyar Dieksekusi
BANDUNG | JABARONLINE.COM – Kios-kios yang berdiri tegak di Pasar Sehat Cileunyi, Kabupaten Bandung, dirobohkan dua alat berat. Tanah yang dieksekusi tersebut dalam rangka pembangunan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu). Eksekusi lahan mulai berlangsung setelah pihak pengadilan Bale Bandung membacakan putusannya. Disaksikan oleh aparat keamanan, pihak PT. Biladi Karya Abadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Cisumdawu I dan Soroja, Rabu, 30 September 2020.
Meski ada upaya penolakan dan orasi serta keberatan dari pihak pengelola pasar sehat Cileunyi melalui PT. Biladi Karya Abadi, namun pimpinan proyek pembangunan jalan simpang susun tol Cisumdawu, tetap melakukan eksekusi di area tersebut. Hal itu dilakukan dengan dalih demi percepatan pembangunan nasional.
Baca Juga : DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020 Menjadi Perda
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Cisumdawu I dan Soroja, Marthin Andreas Panjaitan mengatakan, eksekusi tetap dilakukan demi percepatan pembangunan jalan tol Cisumdawu yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 nanti.
“Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak pengelola, namun sampai saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) , sehingga belum ada keputusan yang in kracht,” katanya,
Demi percepatan pembangunan nasional, terutama pembangunan jalan tol Cisumdawu, maka dilakukan percepatan penguasaan lahan di area pasar. “Caranya dengan melakukan eksekusi, sesuai dengan mekanisme pengadilan,” ujarnya.
Marthin juga menambahkan, bila terjadi putusan lain di MA, maka pihaknya akan bersedia dan taat terhadap keputusan MA. “Sedangkan untuk kios yang tidak dieksekusi sudah didata untuk mendapatkan penggantian dari kerusakan dan ketidaknyamanan,” ujarnya.
Nilainya mengacu pada nilai ganti rugi yang ditetapkan dan dikuatkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Aditya Iskandar melalui Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. “Rencana pengerjaan simpang susun tol Cisumdawu ini selesai hingga akhir tahun 2021 mendatang,” katanya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, Pandapotan Sinaga, menjelaskan kepada media, eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai konsinyasi yang dititipkan melalui PN Bale Bandung dengan surat nomor 25 BDT X Konsinyasi 2020 PN.BLB dengan nilai 18 Milyar rupiah yang dititipkan di PN Bale Bandung.
”Apabila putusan kasasi dari MA itu nanti lebih dari 18 Milyar, maka pembayaran dilakukan oleh pemohon dalam hal ini pemegang proyek pembangunan jalan simpang susun tol Cisumdawu,” imbuh Pandapotan.
Kuasa Hukum PT Biladi Karya Abadi, Wardojo, S.H., M.H., kepada media menyampaikan, Ganti Rugi lahan Pasar Sehat Cileunyi telah mendapatkan Putusan incrah Nomor : 238/Pdt.G/2018/PN.Blb. namun telah terjadi pelanggaran prinsip hukum dan tindakan sewenang-wenang pada saat BPN Kab. Bandung, selaku termohon eksekusi menolak melaksanakan isi putusan tersebut, Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak dapat melakukan sita eksekusi terhadap aset negara yang dikuasai BPN sehingga PT. Biladi Karya Abadi selaku pemilik lahan dirugikan.
Pada asasnya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) wajib dilaksanakan sesuai dictum putusan. Karena pihak BPN Kab. Bandung, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tidak bersedia membayar, dengan alasan : tidak ada anggaran untuk pergantian ganti rugi pembebasan tanah Cisumdawu karena yang memiliki hak untuk anggaran itu PUPR. Maka PT. Biladi Karya Abadi (PT.BKA) mengajukan gugatan baru terhadap BPN dan PUPR, Perkara Nomor : 167/Pdt.G/2019/PN.Blb. Jo. Nomor : 123/PDT/2020/PT.BDG. Sekarang oleh BPN dan PUPR diajukan kasasi, sehingga perkara berlarut-larut yang merugikan semua pihak.
Menurut Wardojo, S.H., M.H., berlarut-larutnya penyelesaian pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu, menyebabkan bapak Presiden Jokowi memberi perhatian khusus dalam Ratas 7 Agustus 2020. Hingga pelaksanaan di lapangan terjadi penyelundupan hukum. Eksekusi pengosongan dilakukan dengan penetapan konsinyasi yang berdasarkan “surat saksi dari penguasa”, tanpa berdasarkan putusan pengadilan serta melanggar ketentuan dan syarat-syarat konsinyasi adalah “akrobat hukum”. Dimana Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sendiri pernah menjatuhkan Penetapan untuk mengeluarkan tanah milik PT. BKA dari konsinyasi dengan Penetapan Nomor : 12/Pdt.KONS/2019/PN.Blb tanggal 10 Pebruari 2020, dengan alasan PPK pengadaan tanah tidak memiliki hak dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan Konsinyasi, hingga permohonan kasasi dari BPN dan PUPR mendapatkan keputusan yang inkrah.
“Tetapi hukum yang sudah diputuskan tersebut telah dilanggar sendiri oleh Pengadilan dan Pejabat telah menolak melaksanakan Putusan Pengadilan yang BHT Nomor : 238/Pdt.G/2018/PN.Blb. Maka Penetapan Eksekusi Pengosongan saat ini adalah TRAGEDI HUKUM. Bagaimana tidak ?
Kalau Obyek Eksekusi Penetapan Nomor : 25/Pdt.Eks/KONS/2020/PN.Blb. jo. Nomor : 9/Pdt/KONS/2020/PN.Blb. Tertanggal 15 September 2020 ini ternyata pihak yang dihukum adalah Achmad Ganis Poernomo, S.E sedangkan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.508 dan HGB No.509 yang diterbitkan oleh BPN Kab. Bandung adalah tanah milik PT. BKA. Nyatanya tetap dieksekusi,” jelasnya.
“Jika dalam Penetapan Pengosongan ini pihak Termohon Eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Achmad Ganis Poernomo, S.E., selaku Penerima Kuasa dari PT. BKA, dan pemilik tanah yang sebenarnya adalah PT. BKA, maka jelas eksekusi yang salah orang. Karena berdasarkan bukti Sertifikat HGB No.508 dan No.509 tanah dimaksud adalah sah milik PT. BKA. Meskipun telah diingatkan dan diajukan keberatan, tetap saja norma-norma hukum yang berlaku dilanggar, dengan demikian pihak yang berwenang telah menggunakan kewenangannya dengan sewenang-wenang,” lanjutnya.
“Pembangunan yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum dan mengabaikan kewajiban hukum adalah hal yang semestinya dapat dicegah. Yah … inilah wajah hukum di Negeri kita tercinta?,” pumgkasnya.
Penulis : Dwi Arifin