Masjid Al-Ukhuwwah Tidak Melaksanakan Shalat Jumat Dan Berjamaah Untuk Sementara Waktu

Masjid Al-Ukhuwwah Tidak Melaksanakan Shalat Jumat Dan Berjamaah Untuk Sementara Waktu

Smallest Font
Largest Font

Jabaronline.com | Bandung – Dewan Kemakmuran Masjid Al Ukhuwwah Kota bandung akhirnya memutuskan tidak menggelar salat Jumat untuk sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 (virus corona).

Tak hanya salat Jumat, DKM Al Ukhuwwah juga tidak menggelar salat berjemaah 5 waktu. Ketua DKM Al-Ukhuwwah, Bambang Sukardi mengatakan bahwa langkah ini sebagai implementasi Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 yang salah satunya dengan melaksanakan social distancing.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Saya melihat perkembangan yang ada dan Surat Edaran Wali Kota Bandung,” kata Bambang, Jumat (20/2/2020).

Ia mengakui, keputusan ini baru diambil pada Jumat (20/3/2020). Ia berharap, hal ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bambang pun meminta maaf kepada masyarakat dan berharap masyarakat bisa memaklumi keputusan tersebut.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Mohon maaf dan mohon dipahami keputusan ini, untuk hari ini dan selanjutnya salat berjamaah dan salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwwah tidak dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2020), DKM Al-Ukhuwwah bekerja sama dengan PMI Kota Bandung telah menyemprotakan cairan disinfektan ke setiap sudut masjid. Bahkan, DKM juga telah mempersiapkan agar jemaah bisa melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwwah.

Sementara itu, Ketua Majels Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl memaklumi apabila ada masjid yang memiliki jemaah dalam jumlah banyak memutuskan untuk tutup sementara waktu. Hal itu demi kebaikan dan keselamatan masyarakat.

“Imbauannya masing-masing apabila ada daerah yang dikhawatirkan penularan, maka melaksanakan di tempat dengan kumpulan kecil atau di tempat lainnya seperti di rumah,” ucap Miftah.

Miftah kembali mengulas bahwa fatwa MUI pusat juga menyarankan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Sehingga tidak memaksakan untuk menggelar salat berjemaah dalam jumlah banyak.

“Fatwa MUI-nya begitu, kalau dalam suasana diduga membahayakan salat di rumah atau di tempat lain,” katanya.

(Ws/rls) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author