KAB. BOGOR | JABARONLINE.COM – Kondisi Jalan Provinsi Cariu – Loji sebagai penghubung antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang, tidak layak kategori K3 (Jalan Provinsi) pasalnya, lebar jalan dan struktur bangunan jalan tidak memadai sebagai jalan provinsi, seperti halnya jalan Transyogi Cileungsi – Cianjur yang memang layak sebagai jalan provinsi.
Akibat status jalan Cariu – Loji sebagai jalan provinsi maka khususnya armada truk angkutan galian C (limstone) diduga melebihi kapasitas beban jalan 8 ton, rata-rata beban berat truk angkutan limstone diatas 8 ton, Kamis, 23 Maret 2023.
Status jalan menentukan jalan itu dikelola oleh siapa. Status jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Informasi yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar bahwa jalan Cariu – Loji tidak tahu kalau masuk kategori jalan provinsi karena kualitas jalan dengan struktur tanah yang labil tidak dapat menahan beban berat truk angkutan batu limstone yang rata-rata beratnya lebih dari 8 ton.
Pemeliharaan jalan Cariu – Loji oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat dinilai kwalitas dibawah standar jalan provinsi, nampak hotmix di beberapa titik hancur dan jalan amblas.
Saat hujan jalan berlumpur dengan genangan air, saat panas jalanan berdebu, sehingga rumah warga disisi jalan Cariu – Loji tepatnya di Kp. Jagatamu Desa Sukajadi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor penuh dengan debu.
Menyikapi polemik jalan provinsi Cariu – Loji rusak berat, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Bogor Raya Soklar, SE, (Oskar) meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat agar meningkatkan kualitas jalan selayaknya jalan provinsi kategori kelas K.3, baik itu lebar jalan maupun kondisi fisik jalan.
“Jalan provinsi tapi lebarnya sama dengan jalan kabupaten, tidak ada tanda marka jalan, yang ada jalan provinsi rasa jalan kabupaten, perlu dikaji ulang dalam menentukan kelas jalan Cariu – Loji, atau peningkatan kwalitas jalan, faktanya kerusakan jalan setiap tahun titiknya sama, pemeliharaan jalan nampak asal-asalan sehingga dalam waktu kurang lebih 3 bulan jalan rusak lagi bahkan lebih parah”, jelasnya.
“Berharap kepada pengelola dan penanggungjawab jalan provinsi agar memperhatikan kwalitas jalan saat pekerjaan pemeliharaan”, pungkasnya.***