Mediasi Dugaan Sengketa Tanah Balitbang Pertanian, Masyarakat Penggarap Tolak Tandatangan Kesepakatan

Mediasi Dugaan Sengketa Tanah Balitbang Pertanian, Masyarakat Penggarap Tolak Tandatangan Kesepakatan

Smallest Font
Largest Font

SUBANG | JABARONLINE.COM – Kegiatan mediasi terkait dugaan sengketa tanah milik Balitbu dalam rangka penertiban aset BMN Kebun Percobaan Wera, dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.Ik, S.H, M.H., dihadiri perwakilan dari DPRD Subang, perwakilan Bupati Subang, Kepala BPN Subang, Balitbang, Dandim Subang, Camat dan Lurah Dangdeur serta masyarakat penggarap, pelaksanaan kegiatan tersebut di aula Patriatama Polres Subang pada hari Jum’at (23/9/2022).

Dalam sambutannya Kapolres Subang AKBP Sumarni, menyampaikan telah mendapat laporan pengaduan dan permintaan pendampingan dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertanian terkait masalah aset seluas 103,8 ha, terletak di Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang Kabupaten Subang Jawa Barat. Informasinya lahan tersebut digarap atau ditempati oleh masyarakat, surat laporan nomor : 269 tanggal 8 Februari 2022 mengenai laporan lahan milik Balitbang yang digarap masyarakat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut, AKBP Sumarni menyatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), sedangkan tujuan duduk bersama ini untuk mediasi menyelesaikan permasalahan dugaan sengketa tanah milik Balitbu dengan masyarakat penggarap, sejak kapan menguasai lahan tersebut dan dasar legalitasnya apa.

AKBP Sumarni juga menegaskan, meminta Balitbang Kementerian Pertanian menyampaikan lahan yang diklaim sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Pertanian cq. Balitbang Pertanian, supaya ada kejelasan batas lokasi lahan yang digarap masyarakat.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Karena pihak Balitbang juga akan jadi masalah kalau ternyata aset tidak bisa dipertahankan, masalah itu akan muncul karena aset sudah masuk dalam catatan Barang Milik Negara (BMN),” pungkasnya.

Selanjutnya, Diah Sunarwati, S.Si, M.Si, Penjabat Kegiatan Penertiban Aset Balitbang menyampaikan, bahwa awalnya pada bulan Februari 2022 ada laporan dari Kepala Kebun Subang bahwa ada kegiatan pembukaan lahan di blok C, sedangkan itu bukan kegiatan kita, maka kita lapor ke Polres Subang untuk meminta perlindungan.

Ia juga menegaskan, Kebun Percobaan Subang adalah milik Kementerian Pertanian Cq. Balitbang, pada tahun 2017 sudah melakukan pemetaan ulang dengan BPN disampingi dari Kepolisian dan ternyata tidak terjadi pengurangan jumlah 103,8 ha, kalau penelitian memang kadang tidak membutuhkan perluasan lahan sampai ratusan hektar, tapi karena kita namanya ASN ditugaskan siap melaksanakan.

Perwakilan kelompok masyarakat penggarap sedang memberikan penjelasan.

“Dari tahun 2019, 2020 dan 2021 selama kebon kita kelola sejak tahun 2013 selalu menjadi langganan temuan Irjen Kementan dan BPK,” pungkasnya.

Selanjutnya Kepala BPN Subang memaparkan, bahwa mayoritas tanah di Kabupaten Subang adalah tanah milik negara, banyak surat eigendom verbonding, landreform palsu, jadi masyarakat harus hati-hati, karena setelah di cek data di BPN tidak ada, karena surat yang sah diakui itu yang terbit pada tanggal 29 Agustus 1964 (4360) dan tanggal 11 Oktober 1967 diluar itu tidak ada, apalagi surat hanya foto copy.

Salah satu perwakilan kelompok penggarap menjelaskan, tidak merasa menyerobot lahan yang diklaim milik Balitbang Pertanian, karena sejak tahun 1942 secara defakto masyarakat menggarap tanah negara di gunung Paseh dan sekitarnya. Pada tahun 1960 Pemerintah Kabupaten Dati II Subang mengijinkan tanah di blok Paseh untuk digarap oleh masyarakat, bahkan masyarakat penggarap diberi SK Redistribusi tahun 1964 dan tahun 1967 oleh Kantor Agraria Dati I Jawa Barat dan Kantor Agraria Kabupaten Dati II Subang.

Tetapi pada tahun 1975 semua surat ijin garap yang dimiliki petani dikumpulkan oleh staf pemerintah desa Dangdeur, karena tidak ada kejelasan pada tahun 1983 saat warga penggarap akan mengurus surat tanah ternyata surat Redistribusi tanah milik penggarap berada di kantor Agraria Propinsi Dati II Jawa Barat.

Tiba-tiba pada tahun 1985 terbit sertifikat hak guna pakai nomor : 11 tahun 1985 atas nama Kementerian Pertanian cq. Balitbang Pertanian.

“Tidak ada sosialisasi kepada penggarap terkait terbitnya sertifikat hak guna pakai tersebut, tiba-tiba ada tuduhan kepada petani penggarap telah melakukan penyerobotan lahan milik Balitbang,” ucapnya.

Pada tahun 2014 telah terbit SK dari DPRD Kabupaten Subang Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Penataan Tanah yang dikuasai oleh Kementerian/BUMN dan atau Badan Hukum Swasta di Kabupaten Subang, pada diktum ke empat berbunyi, mengembalikan tanah yang dikuasai Balitbu dan Balitnas kepada masyarakat penggarap, kecuali yang benar-benar dipergunakan oleh instansi tersebut sesuai dengan bukti kepemilikan tanah tersebut.

Kegiatan mediasi sengketa tanah HGP milik Balitbang Pertanian dengan masyarakat penggarap belum ada titik temu karena pihak masyarakat penggarap menolak penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Garapan IP2TP Wera dan Surat Pernyataan Masyarakat Penggarap yang sudah disiapkan oleh pihak Balitbang Pertanian Subang. (Tim)

Editors Team
Daisy Floren