Melejit, Pelaksanaan SPBE Kabupaten Indramayu Capai 3,53 Predikat ‘Sangat Baik’

Melejit, Pelaksanaan SPBE Kabupaten Indramayu Capai 3,53 Predikat ‘Sangat Baik’

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan predikat ‘Sangat Baik’.

Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang dilaksanakan pada tahun 2023 lalu, pelaksanaan SPBE di Kabupaten Indramayu mencapai indeks 3,53 point. Angka ini terus mengalami peningkatan sejak tahun 2021 lalu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar menjelaskan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Menurut Oce, indeks SPBE Kabupaten Indramayu sejak tahun 2021 terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2021 indeks SPBE hanya 2,57 predikat ‘cukup’, kemudian tahun 2022 indeks SPBE mencapai 3,09 predikat ‘baik’ dan pada tahun 2023 meraih predikat ‘sangat baik’ dengan indeks 3,53.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Raihan indeks 3,53 ini melampaui terget yang ditetapkan Bupati Indramayu sebesar 3,50,” papar Oce.

Pelaksanaan SPBE menjadi sangat penting karena untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Penilaian SPBE bagi Kabupaten Indramayu telah melalui serangkaian tahapan yakni penilaian eksternal melalui dokumen, penilaian interview, dan penilaian akhir visitasi.

“Semoga dengan pencapaian ini, makin menguatkan kita dalam mencapai tujuan Visi Indramayu Bermartabat,” tegas Oce.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Author