Memahami Bagaimana APBN Disalurkan untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran Desa

Memahami Bagaimana APBN Disalurkan untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran Desa

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Infrastruktur didesa saat ini tentulah jauh berbeda dengan delapan tahun lalu. Jalan mulus beraspal, drainase tertata rapi, irigasi untuk pengairan sawah di bangun sesuai kebutuhan masyarakat. Begitu juga dengan infastruktur desa lainnya seperti sarana olahraga, sarana kesehatan, gedung serba guna, taman desa, bahkan beberapa desa telah mengembangkan internet masuk desa guna mengembangkan Desa Digital. Berbagai pembangunan infrastruktur tersebut sangat dibutuhkan untuk mendorong kemandirian desa.

Seiring dengan pembangunan infrastruktur, kegiatan ekonomi pun berkembang pesat. Sebagai indikator dapat terlihat dari tumbuhnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pedesaan di bidang pertanian, perikanan, kuliner, jasa dan bidang-bidang lainnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Beberapa desa berhasil mengantarkan menjadi desa mandiri secara ekonomi, unggul, berhasil memberdayakan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya karena kreativitas masyarakat dan pimpinan desanya.

Sebutlah Desa Cibuntu Kabupaten Kuningan berhasil menjadi desa wisata mandiri yang inspiratif, Desa Alam Endah Kabupaten Bandung yang berhasil mengembangkan Desa Digital, Desa Ponggok di Kabupaten Klaten yang fenomenal berhasil mengembangkan kawasan ekowisata air tawar berbasis kearifan lokal, Desa Nyalo di Painan berhasil mengambangkan wisata bahari, Desa Mandobak Mentawai berhasil mengembangkan desa adat, Desa Ubud Girianyar mengembangkan budaya dan banyak lagi desa kreatif lainnya di seluruh Indonesia yang berhasil membangun desanya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Desa dahulu selalu termarjinalisasi, terpinggirkan dan dipandang penyebab tingginya tingkat kemiskinan, tingginya stunting, rendahnya tingkat kesehatan dan berbagai image buruk lainnya. Dengan fakta sebagaimana digambarkan diatas tentu dapat mengubah pandangan tersebut.

Penduduk desa pun saat ini akan berfikir ulang untuk hijrah ke kota dengan ketidakpastian pekerjaaan sedangkan di Desa banyak hal yang bisa dilakukan untuk membangun desanya. Karenanya, perkembangan kemajuan desa dapat mengurangi tingkat perpindahan penduduk dari desa ke kota (urbanisasi).

Selain itu, pertumbuhan ekonomi nasional yang terus positif ditengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu juga sangat mungkin dipengaruhi oleh sistem pengelolaan APBN yang baik. Dimana APBN dapat didistribusikan ke seluruh pelosok negeri melalui desa-desa untuk membangun Indonesia dari pinggiran desa.

Kondisi diatas menggambarkan salah satu keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi Widodo menjelang akhir masa jabatannya (2024). Pemerintah berhasil mewujudkan salah satu butir nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan. Salah satu bentuk ikhtiar pemerintah mewujudkan butir nawacita tersebut adalah program dana desa.

Dana desa merupakan bentuk komitmen bahwa negara hadir diseluruh pelosok tanah air. Selain itu, penyaluran dana desa juga adalah komitmen pemerintah dalam melaksanakan amanat rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Alokasi APBN untuk Dana Desa
Pembangunan infrastruktur, kemandirian, dan kemajuan desa tidak terlepas dari dukungan pemerintah. Dukungan tersebut salah satunya adalah dalam bentuk penyaluran dana desa ke pemerintah desa.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PMK 190 /PMK.07/2021).

Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut disalurkan secara transparant, akuntabel, proporsional, adil dan merata ke setiap desa. Penyaluran dana desa dilaksanakan mulai sejak tahun 2015. Penyediaan alokasi dana desa ditampung dalam APBN setiap tahunnya. Berikut Grafik Pagu dan Realisasi Dana Desa sampai dengan tahun 2022.

Sumber : Simtrada Kemenkeu.


Dari grafik diatas secara umum alokasi pagu dana desa sejak tahun 2015 sampai 2022 (8 tahun ) mengalami kenaikan. Hanya tahun 2017 ke 2018 tetap sebesar 60 triliun dan tahun 2022 mengalami penurunan dari tahun 2021 yaitu sebesar 72 triliun menjadi 68 triliun di tahun 2022 (turun 4 triliun).

Hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara terlebih pemerintah di tahun 2022 masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, namun di TA 2023 alokasi dana desa dinaikan kembali menjadi 70 triliun (naik 2 triliun di banding tahun 2022).

Alokasi pagu dana desa tersebut disalurkan pemerintah c.q. Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dengan melakukan transfer/pemindahbukuan dari Rekening Kas Umun Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sementara itu, persentase realisasi penyaluran terhadap alokasi pagu rata-rata diatas 99%. Hanya tahun 2017 sebesar 98.77%, sementara data 2022 masih terus bergerak karena tahun anggaran 2022 belum selesai.

Ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan pengelolaan dan penetapan rincian dana desa dari tahun ke tahun mengalami penyesuaian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan agar penyaluran dan penggunaan dana desa dapat berjalan secara baik, efisien dan efektif.

Pada tahun anggaran 2022 ketentuan pengelolaan dan penetapan rincian dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa dimana terakhir diubah dengan PMK nomor 128/PMK.07/2022. Penetapan rincian dana desa dihitung berdasarkan empat variabel yaitu Alokasi Dasar (65%), Alokasi Formula (30%), Alokasi Afirmasi (1%) dan Alokasi Kinerja (4%). Penetapan alokasi pagu antar masing-masing desa bevariasi, dihitung berdasarkan empat variabel tersebut.

Alokasi dasar diberikan berdasarkan klaster jumlah penduduk di desa yang terbagi 7 klaster jumlah penduduk. Alokasi Formula diberikan berdasarkan variabel dengan komposisi jumlah penduduk desa (10%), angka kemiskinan desa (40%), luas wilayah desa (10%), dan tingkat kesulitan geografis desa (40%). Alokasi Afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Sedangkan alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik sebagai bentuk apresiasi yang ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah desa pada setiap kabupaten/kota. Alokasi Dana Desa tersebut kemudian ditetapkan dan tuangkan sebagai salah satu komponen dalam buku daftar Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk masing-masing kabupaten/kota.

Penyaluran APBN Ke Rekening Desa
Peraturan menteri keuangan selaian menetapkan rincian alokasi dana desa untuk setiap desa, juga mengatur terkait ketentuan penyaluran, penatusahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa. Dalam PMK tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2022, dana desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.

Penyaluran dana desa secara umum dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama disalurkan empat puluh persen (40%) paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni, tahap kedua sebesar empat puluh persen (40%) paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus dan tahap ketiga sebesar dua puluh persen (20%) paling cepat bulan Juni dari pagu dana desa setiap desa.

Penggunaan dana desa tahun 2022 berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022 ditentukan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit empat puluh persen (40%), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit dua puluh persen (20%), dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit delapan persen (8%) dan program sektor prioritas lainnya.

Sejak tahun 2017 penyaluran Dana Desa melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. KPPN merupakan Kantor vertikal kementerian keuangan dibawah Direktorat Jenderal Perbedaharaan. Selain memiliki tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah juga ditugaskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyalur DAK Fisik dan dana desa.

Dana desa disalurkan melalui KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia secara bertahap sebesar jumlah persentase yang telah ditentukan setelah pemerintah desa mengajukan persyaratan penyaluran.
Pada Tahap I pemerintah daerah menyampaikan dokumen syarat-syarat penyaluran dengan mengupload pada aplikasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu online monitoring (OM) SPAN berupa peraturan Desa mengenai APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati/Walikota. Atas dokumen tersebut KPPN melakukan verifikasi data/dokumen. Selanjutnya, dalam hal dokumen persyaratan tersebut dinyatakan lengkap dan benar KPPN selaku KPA penyalur dana desa memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) berupa SPP penyaluran dan SPP Pengesahan yang ditandatangani oleh PPK pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk diajukan ke Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM) . Kemudian PPSPM menguji dengan melakukan verifikasi atas SPP tersebut dan dalam hal dinyatakan benar PPSPM menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) berupa SPM Penyaluran dan SPM Pengesahan untuk diajukan ke KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).

Selanjutnya, melalui Aplikasi Sistem Pelaksanaan Anggaran Negara (SPAN) KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi meliputi kebenaran tagihan SPM dan ketersediaan pagu dana.

Dalam hal SPM tersebut dinyatakan benar, KPPN sebagai kuasa BUN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berupa SP2D penyaluran dan SP2D pengesahan.

SP2D penyaluran yaitu surat perintah kepada bank operasional untuk melakukan pemindahbukuan dari RKUN ke RKD masing-masing desa. Sedangkan SP2D pengesahan merupakan surat perintah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencatatan pendapatan dalam APBD masing-masing.

Pada tahap II pemerintah daerah menyampaikan dokumen syarat-syarat pencairan dengan mengupload pada aplikasi online monitoring (OM) SPAN berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran 2021 dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari dana desa yang ditandatangani Bupati/Walikota.

Sedangkan pada tahap III laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana desa tahap II yang telah disalurkan dan laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, proses penyelesaian penyaluran pada tahap II dan III di KPPN selaku KPA Penyalur dan KPPN sebagai Kuasa BUN sama dengan penjelasan pada proses penyelesaian penyaluran tahap I.

Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian kebijakan penyaluran dana desa agar setiap pengunaan dana desa sejalan dengan program kebijakan nasional.

Tahun Anggaran 2022 pengunaan dana desa diarahkan untuk perlindungan sosial berupa BLT, ketahanan pangan dan hewani, penanganan Covid-19 dan selebihnya sektor prioritas lainnya. Hal ini ditujukan agar fokus penggunaan dana desa dapat sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana desa dialokasikan sejak tahun 2015 ditampung dalam APBN dimana bersumber dari pajak yang notabene dipungut dari rakyat.

Berkenaan dengan itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, pengelolaan dan pengunaan dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kemajuan desa guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mewujudkan hal itu, sinergi dari berbagai pihak perlu terus ditingkatkan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Fungsi pengawasan perlu terus di dorong sehingga kebocoran pengunaan dana desa dapat dihindari. Selain dari itu, penegakan hukum atas penyalahgunaan dana desa perlu ditegakkan, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan dan memberikan pembelajaran bagi pihak lain yang terkait dengan pengelolaan dana desa.

Pada akhirnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4 “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …” dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk mereka yang berada dipinggiran desa.

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis  tidak mencerminkan sikap / mengatasnamakan pendapat instansi / organisasi penulis bekerja.

Penulis: Ilham Surtila
Kepala Sesi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Bandung I.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author