Memasuki Masa Tenang Panwaslu Kersamanah Tertibkan APK

Memasuki Masa Tenang Panwaslu Kersamanah Tertibkan APK

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Tanggal 10 Febuari adalah hari terakhir melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam hal masa kampanye yaitu 75 hari yang sudah di mulai dari tanggal 28 november 2023  - 10 febuari 2024.

Kali ini memasuki masa tenang pemilu tahun 2024 Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilahan Umum) Kecamatan Kersamanah menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam penertiban APK Panawascam Kersamanah di dampingi Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kersamanah bersama para Pengawas TPS.

"Pada tanggal 11 - 13 febuari merupakan masa tenang dimana masa tenang ini dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," ujar Erni Indriani kordinator penanganan dan penyelesaian sengketa Panwaslu Kersamanah, Senin, 12 febuari 2024.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Erni menyampaikan Untuk itu panwaslu Kecamatan Kersamanah melaksanakan penertiban APK bersama dengan satuan polisi pamonh praja pada tanggal 11 febuari 2024.

"Yang sebelumnya pada malam hari tanggal 10 Febuari Muspika Kecamatan bersama satpol PP jajaran panwaslu Kecamatan Kersamanah dan hadir juga panitia pemelihan kecamatan melaksanakan apel siaga dalam rangka cipta kondisi menghadapi pemilu 2024," ungkapnya.

Erni juga mengatakan, pada pukul 23.00 dilanjutkan dengan penertiban APK yang kemudian di lanjutkan pada pagi harinya di tanggal 11 febuari 2024.

"Alhamdulilah pada hari ini juga untuk wilayah kersamanah penertiban APK sudah bisa di selesaikan , tanpa ada kendala yang berarti," pungkasnya. (Atu RF)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Administrator