Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Tahun 2019 Mencapai Rp. 901.945.400
CIMAHI,JABARONLINE.COM -Realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tahun 2019 mencapai Rp901.945.400. Capaian itu didapat dari 53 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Cimahi.
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, retribusi IMTA para pekerja asing di Kota Cimahi itu baru masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
“Kalau sebelumnya gak masuk kas daerah karena belum ada Perdanya. Baru tahun ini ada, allhamdulilah sudah Rp900 juta,” kata Isnendi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (4/12/2019).
Dikatakan Isnendi, realisasi capaian dari retribusi tersebut diraih dari 53 TKA. Mereka harus membayar sekitar 1.200 dolar per orang. Namun, mekanisme pembayarannya disesuaikan dengan kurs dolar yang ada.
“Awalnya kita hanya menargetkan 36, sampai saat ini ternyata sudah ada 53 orang. Jadi memang tergantung kurs dolar yang berlaku fluktuatif. Kalau lagi bagus bisa sampai Rp17 juta,” bebernya.
Proses IMTA di Kota Cimahi sendiri akan berlangsung tahun kedua sejak TKA bekerja hingga tahun ke-5. “Tahun pertama itu di pusar, tahun ke-6 nanti ke pusat lagi,” ucapnya.
Isnendi menjelaskan, para TKA yang bekerja di Kota Cimahi yang ditarik retribusi IMTA-nya tidak termasuk pekerja asing yang bekerja pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebab, pekerja KCIC menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Laporan Keberadaan (LK) dari pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) awal tahun, tercatat ada 69 pekera asing yang mengerjakan trase KCJB. Mereka tak hanya bekerja di Cimahi, melainkan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kalau kita hanya menarik yang memang bekerja di perusahaan atau industri di Kota Cimahi. Asalnya beragam dari Jepang, China, Korea, Belanda, Belgia, USA, Malayasia,” terangnya.
Isnendi melanjutkan, pembayaran IMTA menjadi salah satu syarat agar pekerja asing memperoleh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). “Kalau sudah bayar nanti sebagai syarat KITAS, kalau belum bayar gak diperpanjang oleh Imigrasi,” pungkasnya.
Redaksi B1
Â