Mengawali Reses Masa Sidang I Tahun 2023, H. Dasep Kurnia Katakan Tiga Tugas Fungsi DPRD Kepada Konstituennya
JABARONLINE.COM - Mengawali Reses Masa Sidang I Tahun 2023, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin, SH. MM, saat Temui Konstituennya Katakan tiga tugas fungsi DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Satu di RM Sadu Soreang, Selasa (14/11/2023).
Legislator dari Fraksi PKS itu Mengatakan, Tiga kewenangan Terkait tugas dan fungsinya anggota DPRD, diantaranya Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD).
Kedua Pengawasan, dan Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Kemudian yang ketiga wewenang dan Hak diantaranya, Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, jelasnya.
Selain itu ia juga menuturkan terkait pemberdayaan masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat, yang mungkin saat ini masyarakat kesulitan ekonomi.
Dalam kesempatan itu H. Dasep Menyarankan untuk membikin Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pertanian. Begitu juga dengan infrastruktur terkait jalan gang dan lain sebagainya demi kelancaran perekonomian masyarakat semuanya.
"Insyaalloh aspirasi ibu ibu dan semuanya disini saya akan mendorong dan mengajukan aspirasi terkait program programnya," katanya.
"Meskipun anggota dewan hanya mendorong dan mengusulkan terkait aspirasi masyarakat, dalam program tersebut pemerintah harus membantu dan mendorong dalam programnya yang diajukan masyarakat," ujarnya.
Maka dari itu H. Dasep berharap, Agar Perda no 6 Tahun 2021 dan perda no 10 Tahun 2021 segera dieksekusi dan dilaksanakan bupati Bandung.***