Menggunakan Rompi Pink, Menkominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Pl kini telah ditetapkan menjadi tersangka karena terkait korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo pada tahun 2020-2022.
Dalam pantauan Jabaronline.com, Johnny keluar menggunakan rompi Pink ke Jakasaan Agung Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/05/2023), Jonhhy Plate hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Dan mobil kejaksaan agung pun telah tiba sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Setelah melakukan pemriksaan panjang Johnny G Plate keluar dari gedung Kejakasaan pada Pukul 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu damping oleh orang-orang ke Jaksaan Agung denga menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.
Ia keluar dengan sejumlah penyidik dan Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Ke Jaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya kepada Menteri Kominfo.
Ketut pun mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate di investigasi tentang seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp 8 triliun lebih ya,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/05/2023) pagi.
Penetapan tersangka pun telah diumumkan, setelah politisi partai Nasdem itu diperiksa ketiga kalinya oleh Kejaksaan pada hari Selasa, (16/05/2023) – Rabu, (17/05/2023) sebagai saksi.
Kerugian yang dialami negara mencapai 8 Triliun Rupiah. Dan kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dan sisa keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kelima tersangka berikut, adalah upaya pelaku melawan hukum atau penyelewangan terhadap negara, dan masing-masing pelaku mengambil untung dari korupsi yang telah dibuat.
Akibat dari perbuatan mereka, kini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***