Menjadi Percontohan Restorative Justice di Priangan Timur, Kades Berharap Desanya Menjadi Berkah
CIAMIS | JABARONLINE.COM – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, melaunching secara langsung Bale Sawala Restorative Justice di Nusa Pakel Panjalu, Kabupaten Ciamis, Selasa (12/4/2022). Peresmian Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Justice (RJ) tersebut ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Bupati Ciamis dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis mengapresiasi atas gagasan serta inovasi Kejaksaan Negeri Ciamis dengan dilaunchingnya Bale Sawala sebagai Rumah RJ bagi warga masyarakat di Kecamatan Panjalu. “Kami pemerintah daerah sangat mendukung program ini, mudah-mudahan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
Herdiat mengatakan dalam upaya mendukung program tersebut, ke depan akan dibentuk rumah RJ lainya di setiap Eks Kewadanaan di Kabupaten Ciamis. “Paling tidak kita akan buat rumah- rumah RJ ini di di seluruh eks Kewadanaan di Kabupaten Ciamis,” ucapnya.
Menurut Herdiat, dengan adanya restorative justice ini diharapkan bisa meminimalisir masyarakat dan pihak yang berkonflik lainya untuk tidak langsung masuk penjara. “Dalam RJ ini masyarakat dengan kasus ringan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para tokoh adat dan tokoh agama sehingga dapat meminimalisir pihak-pihak yang bersalah untuk masuk penjara, apalagi kondisi lembaga permasyarakatan saat ini sudah over kapasitas,” katanya.
Herdiat mengajak semua pihak baik jajaran Forkopimda maupun SKPD untuk bekerja sama dan berkolaborasi dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. “Yang penting kolaborasi dan kerjasamanya, kita Forkopimda merupakan team work untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” ucap Herdiat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba menyampaikan rumah RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Negeri yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.
“Hal tersebut sesuai dengan prinsip asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga perkara yang muncul di masyarakat tidak cepat-cepat lapor ke pihak yang berwajib. Di sinilah perlunya tokoh adat, tokoh agama untuk mendamaikan perkara,” katanya.
Ia berharap dengan dilaunchingnya Bale Sawala sebagai Restorative Justice di Kecamatan Panjalu dapat menjadi projek percontohan bagi kecamatan atau daerah lainnya di Kabupaten Ciamis. “Komitmen kami Kejari Ciamis untuk ikut berkontribusi di Kabupaten Ciamis dengan cakap, integritas, akuntabel, melayani, inovatif dan kolaboratif (CIAMIK), dan ini kolaborasi semua pihak baik Forkopimda maupun SKPD,” ujarnya
Diketahui public, rumah RJ merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., bersama Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., menghadiri launching Bale Salawe Restorative Justice Panjalu di Nusa Pakel Situ Lengkong Kec Panjalu Kab Ciamis. Pada kesempatan tersebut, Kapolres bersama Dandim mendampingi Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang. Selasa (12/4/2022).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, kehadirannya dalam acara tersebut merupakan bagian dari pada sinergitas Polri-TNI, bersama Pemerintah dan terkhusus Kejaksaan Negeri. “Kami disini hadir bagian dari sinergitas Polri bersama Instansi terkait khususnya dalam penanganan hukum,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan perkara dengan mengedepankan restorative justice. “Program ini sejalan dengan perintah Kapolri untuk lebih mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara hukum,” imbuhnya.
Bale Salawe restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Ini juga bagian dari keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.
Rumah restorative justice itu adalah langkah pengupayaan yang melibatkan pelaku dan korban sehingga tidak semua perkara itu harus naik ke pengadilan. Itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020.
Kepala Desa Panjalu, H. Yuyus Surya Adinegara mengungkapkan “Alhamdulillah desa kami ditunjuk menjadi percontohan program restorative justice Kejari Ciamis. Ini sangat berkah, bagi kami bersama kepala desa yang lain. Semoga desa Panjalu menjadi virus kemajuan bagi desa di Ciamis dan restorative justice menjadi manfaat bagi desa lainnya” ungkapnya kepada media cetak & online Koran SINAR PAGI mitra publikasi Jabaronline.com
Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :
Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.
Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (Dwi Arifin)