Menjelang Tahun Politik, DPMD Jabar Ingatkan Kades Dilarang Ikut Kampanye di Pemilu 2024

Menjelang Tahun Politik, DPMD Jabar Ingatkan Kades Dilarang Ikut Kampanye di Pemilu 2024

Smallest Font
Largest Font

KOTA BANDUNG | JABARONLINE.COM -Fenomena kepala desa mendukung dan ikut serta mendeklarasikan Bakal Calon Presiden yang diusung oleh partai politik di tahun 2024 atau ikut serta sebagai calon legislatif. Menjadi bahasan khusus diskusi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jabar bersama organisasi profesi Jurnalis Independen Bersatu.

Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Barat menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,”Jelasnya kepada media cetak, online dan televisi didampingi Kabid Bina Desa, Asep Nandang Rasadi S.I.P, bersama pejabat DPMD Jabar di kantornya (31/5/2023)

Lebih lanjut Dr. Ir.H. Dicky Saromi M.Sc, menyampaikan, bahwa pemerintah desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Pasal 280 ayat 2 yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

“Sedangkan perihal Kepala Desa yang masih menjabat, namun memilih menjadi calon legislatif di tahun 2024. Maka berdasarkan pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Kepala Desa dilarang untuk merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,” terangnya.

“Selain itu sesuai pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan bahwa dalam hal pencalonan legislatif menyebutkan bahwa selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bakal Calon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,”tegasnya

Selanjutnya Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan, bahwa kepala desa yang mendaftar atau maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat pengunduran diri kepada Bupati / kepala daerah yang tidak dapat ditarik kembali.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author