Miris! Pekerjaan Rehabilitasi Embung dan Penampung Air Bojongsari Dari Dinas PUPR Indramayu Bidang SDA, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Miris! Pekerjaan Rehabilitasi Embung dan Penampung Air Bojongsari Dari Dinas PUPR Indramayu Bidang SDA, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui dinas PUPR, gencar laksanakan kegiatan pekerjaan Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah Sungai ( WS) dalam 1(satu )daerah Kabupaten/kota.

Sub kegiatan rehabilitasi embung dan penampung air lainya, pekerjaan bendungan Bojongsari kelurahan Bojongsari kecamatan/ Kabupaten Indramayu Jawa Barat dalam waktu pelaksanaan kegiatan 120 hari kalender.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam kegiatan pekerjaan tersebut menurut pantauan dari awak media Jabaronline.com pada hari Minggu, 25/08/2024, sungguh sangat disayangkan para pekerja yang ada lokasi kegiatan proyek tersebut tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)

Ketika awak media mau menggali informasi di lokasi kegiatan proyek pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai, pada Wilayah Sungai (WS) dalam satu daerah Kabupaten/kota tidak ada pelaksana dikegiatan pekerjaan proyek tersebut. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sungguh sangat disayangkan anggaran biaya untuk kegiatan proyek tersebut yang pantastis mencapai Rp.1.414.445.000.00., (Satu milyar empat ratus empat belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang menggunakan penyedia jasa CV. EKA PRATAMA JAYA dengan alamat Jl. Tongkol V, No.130/005/03 Desa Pabean Udik kecamatan/Kabupaten Indramayu
dengan menggunakan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2024, akan tetapi pekerjanya diduga tak menggunakan APD.

Sementara itu ditempat yang berbeda awak media jabaronline.com berupaya untuk konfirmasi ke pihak dinas PUPR, bagian bidang SDA yaitu Kabid Warhadi lewat telepon seluler dan pesan WhatsApp, namun Kabid SDA Warhadi seolah tak menggubris adanya konfirmasi dari wartawan. 

Perihal seperti ini sungguh sangat miris apa yang dilakukan pihak dinas PUPR Kabid SDA Warhadi, yang tupoksinya sebagai pejabat publik akan tetapi tidak mengindahkan dengan adanya konfirmasi dari awak media, itu sudah sangat jelas bertentangan dengan Undang- undang KIP Keterbukaan Informasi Publik, Nomor 14 Tahun 2008, menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 

Bagaimana nasib bangsa ini kalau seandainya pejabatnya berprilaku seperti itu.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari pihak dinas PUPR Kabupaten Indramayu Jawa Barat.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Penulis