MPK PB HMI Adakan Sidang Penujukan Penjabat Sementara (Pjs)

MPK PB HMI Adakan Sidang Penujukan Penjabat Sementara (Pjs)

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Lamanya kekosongan kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang telah berlarut, membuat Majelis Pengawas dan Konstitusi (MPK) Sabtu sore (09/01/21) lakukan sidang MPK PB HMI. Rapat yang berlangsung di Jakarta ini, guna melakukan penujukan Penjabat sementara (Pjs) agar dapat terselenggaranya percepatan kongres PB HMI.

Sebelumnya, melalui pertemuan informal pada bulan maret 2020 di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, Ketua Umum terpilih berdasarkan kongres Ambon 2019 mengundurkan diri tanpa melewati mekanisme organisasi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga:Basarnas Pastikan Titik Koordinat Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Pada Malam Ini

Muhammad Safii selaku Koordinator MPK PB HMI mengatakan, hal itu membuat kepengurusan yang ada mengalami kebuntuan komunikasi diantara sesama mereka.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Aduan orang per orang yang masuk secara lisan ke MPK PB HMI, untuk dapat mengambil sikap yang sifatnya konstitusional. Pasalnya mekosongan kepemimpinan terjadi begitu lama hingga pandemi Covid-19 tak terbendung ikut mengiringi langkah gerak maju organisasi yang semakin ambigu,” sampainya.

Melalui mekanisme evaluasi dan pengawasan yang telah menjadi hak konstitusional pasal 14 AD HMI dan pasal 43 ayat (a, g), pasal 44 ayat (a,b,c,f,g) ART. Dalam sidang tersebut, MPK PB HMI pun menyampaikan beberapa rekomendasi-rekomendasinya guna dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh segenap Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, antaralain;

“Sesuai Pasal 20 ART ayat 13, dalam rangka menjalankan roda organisasi ditengah kekosongan kepemimpinan, maka MPK PB HMI menginstruksikan kepada saudari Naila Fitria sebagai Pjs. Ketua Umum PB HMI untuk melaksanakan rapat harian menetapkan Pj. Ketua Umum PB HMI paling lambat 7×24 jam terhitung sejak hari ini sidang MPK PB HMI pertanggal 9 Januari 2021,” jelasnya.

Lebih lagi, Setelah pengukuhan PJ. Ketua Umum PB HMI, maka MPK PB HMI meminta PB HMI segera melaksanakan Kongres HMI XXXI di tempat yang tidak berada pada zona merah dengan tetap memperhatikan rekomendasi kongres Ambon terkait tempat penyelenggaraan Kongres HMI berikutnya. Serta, Meminta kepada PJ. Ketua Umum PB HMI untuk terlibat aktif komunikasi dengan keluarga besar HMI dan KAHMI serta stakeholder dalam rangka menyukseskan Kongres XXXI HMI.

“Terakhir, Meminta HMI Badko se Indonesia untuk ikut aktif bersama SC Kongres HMI XXXI dan MPK PB HMI dalam proses penyelesaian sengketa konstitusi (dualisme HMI Cabang dan HMI Badko),” pungkasnya.

Reporter : Rama

Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren