Dalam diskursus keilmuan Islam, posisi niat bukan sekadar formalitas prosedural dalam ibadah, melainkan merupakan ruh yang menentukan hidup atau matinya suatu amal. Para ulama salaf menempatkan pembahasan niat pada garda terdepan dalam setiap karya tulis mereka, mengingat niat adalah jembatan yang menghubungkan antara aktivitas fisik lahiriah dengan nilai spiritual batiniah. Secara ontologis, ikhlas merupakan pemurnian tujuan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang jika tanpanya, sebuah ketaatan yang nampak agung di mata manusia bisa berubah menjadi debu yang beterbangan di sisi Tuhan. Analisis ini akan menelusuri akar teks otoritatif untuk memahami bagaimana mekanisme niat bekerja dalam struktur akidah dan hukum Islam.

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. Ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Kathir dalam tafsirnya, menegaskan bahwa inti dari seluruh risalah samawi adalah tauhid yang termanifestasi dalam keikhlasan. Kata Mukhlisina di sini berkedudukan sebagai hal atau kondisi yang wajib menyertai setiap peribadatan. Tanpa adanya tajridut tauhid atau pemurnian tujuan, maka struktur agama seseorang dianggap roboh karena kehilangan pilar utamanya yaitu Al-Qayyimah yang berarti lurus dan kokoh.

Sumber: Muslimchannel