Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat sentral sekaligus krusial. Hal ini dikarenakan riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan atau pertukaran harta, melainkan menyentuh fondasi keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam kacamata syariat, tidak semua tambahan dikategorikan sebagai riba yang diharamkan. Perlu adanya pembedahan teks secara mendalam untuk memisahkan antara keuntungan perniagaan yang sah dengan tambahan batil yang merusak tatanan moral ekonomi. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan keberkahan hidup individu maupun masyarakat.
Berikut adalah landasan teologis pertama yang membedakan secara tegas antara aktivitas ekonomi yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Sumber: Muslimchannel
.png)
.png)