Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai muamalah, khususnya terkait pelarangan riba. Dalam struktur hukum Islam, muamalah menempati posisi krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Riba, secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis dalam fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan syariat. Para ulama mufassir menekankan bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan hukum, melainkan upaya menjaga keadilan sosial dan mencegah eksploitasi ekonomi yang dapat merusak tatanan masyarakat. Keberadaan riba dianggap sebagai parasit yang menghambat perputaran modal secara produktif di sektor riil.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras terhadap pelaku riba. Frasa yatakhabbathuhu ash-shaytan menggambarkan kegoncangan jiwa dan hilangnya keseimbangan akal sehat para praktisi riba yang hanya mengejar keuntungan tanpa peduli pada penderitaan orang lain. Penegasan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama ar-riba merupakan pemisah epistemologis yang jelas bahwa meskipun secara lahiriah keduanya tampak menghasilkan keuntungan, namun secara substansi, jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan nilai tambah secara paksa dari waktu yang berlalu.

Sumber: Muslimchannel