Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketaatan totalitas hamba kepada Sang Khaliq. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka adalah kunci untuk mencapai derajat ketakwaan yang diinginkan oleh syariat. Artikel ini akan membedah secara saintifik-religius mengenai pilar-pilar (Arkan) dan prasyarat (Syuruth) yang menjadi pondasi tegaknya ibadah puasa.

PENJELASAN BLOK PERTAMA: DASAR FILOSOFIS DAN KEWAJIBAN PUASA

Kewajiban puasa berakar pada nash Al-Quran yang bersifat qath'i (pasti). Para mufassir sepakat bahwa ayat ini adalah landasan hukum utama yang menentukan batas waktu dan hakikat puasa. Berikut adalah teks suci yang menjadi pijakan seluruh madzhab dalam menetapkan rukun puasa yang pertama, yaitu menahan diri pada waktu yang ditentukan.