Ibadah puasa atau as-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologi fiqih, para fuqaha dari empat madzhab besar yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat (syarat) dan pilar penyangga (rukun) dari ibadah ini. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang bersifat kontradiktif, melainkan sebuah kekayaan ijtihad yang bersumber dari kedalaman pemahaman terhadap nash Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami syarat dan rukun ini menjadi krusial karena validitas ibadah seorang hamba bergantung pada terpenuhinya aspek-aspek formalitas syar'i tersebut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَقْصُودٍ فِي جَمِيعِ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّوْمِ مِنْ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ مَعَ النِّيَّةِ . وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الصِّيَامَ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ مُسْتَطِيعٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1: