Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi tauhid yang memanifestasikan keadilan sosial dan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan kolektif. Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap stabilitas ekonomi dan moralitas masyarakat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Para fukaha telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) karena dampaknya yang destruktif terhadap sirkulasi kekayaan. Pemahaman yang mendalam mengenai jenis-jenis riba, baik riba dain (piutang) maupun riba buyu (jual beli), menjadi prasyarat mutlak bagi setiap muslim dalam menjalankan aktivitas ekonomi kontemporer agar tetap berada dalam koridor mardhatillah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara teologis, penyamaan antara jual beli dan riba oleh kaum musyrikin dibantah secara totalitas. Perbedaan fundamental terletak pada aspek risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan uang yang menciptakan nilai ekonomi dan distribusi manfaat, sementara riba hanyalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain melalui penambahan beban utang tanpa adanya kompensasi riil yang adil.
Sumber: Muslimchannel
.png)
.png)